Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

SIM Motor SIM Apa? Berikut Penjelasan dan Jenis SIM Lainnya

ilustrasi SIM C (instagram.com/maxxisid)
ilustrasi SIM C (instagram.com/maxxisid)

Jakarta, IDN Times – Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah salah satu kelengkapan yang wajib kamu bawa saat berkendara. Oleh karena itu, kamu harus memiliki SIM sebelum mengendarai kendaraan bermotor. Hal ini berlaku bagi seluruh pengendara, termasuk pengendara motor, ya.

SIM di Indonesia terbagi dalam beberapa kelompok berdasarkan jenis kendaraannya. Lantas, SIM motor SIM apa? Temukan jawabannya dalam artikel berikut, yuk!

SIM motor SIM apa?

ilustrasi SIM (facebook.com/Muhamad Dani Lutfi)
ilustrasi SIM (facebook.com/Muhamad Dani Lutfi)

SIM C adalah SIM yang wajib dimiliki oleh pengendara sepeda motor. Berdasarkan Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, SIM C bagi pengendara sepeda motor terbagi menjadi 3 jenis. Ketiga jenis SIM C tersebut di antaranya SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

Perlu diketahui bahwa pengelompokkan SIM C dibagi berdasarkan kapasitas silinder mesin motor yang digunakan. Pasalnya, semakin besar kubikasi mesin motor yang dikendarai, risiko-risiko dan kompetensi yang dibutuhkan juga makin tinggi.

Jenis-jenis SIM kendaraan di Indonesia

ilustrasi SIM (instagram.com/iims_id)
ilustrasi SIM (instagram.com/iims_id)

Dilansir laman resmi Polri, ada empat jenis SIM kendaraan yang berlaku di Indonesia. Berikut uraian terkait keempat jenis SIM kendaraan tersebut.

1. SIM A

SIM A diperuntukkan bagi pengendara kendaraan roda empat dengan berat tidak lebih dari 3.500 kg. Contohnya seperti bus, mobil penumpang, dan mobil bak terbuka. SIM A dibagi menjadi dua, yakni SIM A Perorangan dan SIM A Umum.

Sesuai namanya, SIM A Perorangan wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan pribadi seperti mobil pribadi. Sementara SIM A Umum, wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan umum maupun kendaraan komersial seperti angkutan umum.

2. SIM B

SIM B adalah surat izin mengemudi yang diperuntukkan bagi pengendara kendaraan besar. Kendaraan yang dikemudikan oleh pemegang SIM B memiliki berat lebih dari 3.500 kg. Sama halnya seperti SIM A, SIM B juga dibagi menjadi dua jenis, yaitu SIM B1 dan SIM B.

Kedua jenis SIM B tersebut dibedakan berdasarkan dari jenis kendaraan yang digunakan. Pemilik SIM B1 biasanya mengemudikan kendaraan dengan berat lebih 3.500 kg. Sementara itu, pemegang SIM B2 adalah pengemudi kendaraan alat-alat berat maupun truk gandeng.

3. SIM C

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, pemegang SIM C adalah pengendara kendaraan bermotor roda dua. SIM C dikelompokkan dalam tiga kategori, yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

Pemegang SIM C adalah pengendara kendaraan roda dua atau tiga dengan kapasitas silinder kurang dari 250 cc. Sementara pemegang SIM C1 dan SIM C2 diperuntukkan bagi pengendara motor dengan silinder lebih dari 250 cc. Lebih rinci, SIM C1 untuk kendaraan dengan mesin berkubikasi 250 cc-500 cc, sedangkan SIM C2 untuk kendaraan lebih dari 500 cc.

4. SIM D

SIM D merupakan SIM yang ditujukan bagi penyandang disabilitas. SIM ini wajib dimiliki bagi penyandang disabilitas yang hendak mengemudikan sepeda motor khusus secara mandiri. Syaratnya, kendaraan yang dikemudikan memiliki kecepatan tidak lebih dari 40 km/jam.

Itulah penjelasan tentang SIM motor SIM apa? Sekarang, kamu sudah gak perlu bingung lagi, kan? Selain informasi ini, kamu juga bisa cari info seputar SIM kendaraan di IDN Times.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lea Lyliana
Mayang Ulfah Narimanda
3+
Lea Lyliana
EditorLea Lyliana
Follow Us