Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya dan sejumlah Polda lain akan menggencarkan penilangan secara elektronik mulai Selasa, 23 Maret 2021.
Untuk itu mereka telah memasang ratusan kamera pengintai. Bahkan sejumlah petugas juga telah dibekali kamera portable yang bisa dipasang di helm.
Sehingga ruang gerak para pelanggar lalu lintas akan semakin terbatas. Nah, berikut jenis pelanggaran beserta besaran denda yang harus kamu bayar jika tertangkap kamera tilang elektronik.
Jenis pelanggaran dan denda ini berdasarkan Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
