Jakarta, IDN Times – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan kesempatan bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalukan uji praktik menggunakan kendaraan pribadi, tanpa biaya tambahan.
Hal tersebut diumumkan melalui unggahan akun Twitter TMC Polda Metro Jaya pada Selasa (01/10/2022). Namun dalam unggahan tersebut dijelaskan beberapa ketentuan dalam ujian praktik menggunakan kendaraan pribadi.