Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp187,84 triliun untuk program perlindungan sosial yang mencakup bantuan sosial (bansos) dan insentif untuk masyarakat. Anggaran perlindungan sosial itu dinaikkan Rp33,98 triliun karena adanya kebijakan PPKM Darurat yang berlanjut menjadi PPKM level 4.
Untuk mendorong daya beli masyarakat, ada sejumlah bansos yang ditambahkan atau diperpanjang, dan juga insentif seperti diskon tarif listrik, dan sebagainya.