Jakarta, IDN Times - Perusahaan travel agent bernama Star Jet yang berlokasi di Bintan, Kepulauan Riau, mengajukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 150 karyawannya karena terdampak virus corona (COVID-19). Pengajuan PHK ini sudah dilakukan sejak akhir Februari 2020.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan Indra Hidayat di Bintan Senin menyebutkan rencananya PHK mulai diberlakukan per 1 Maret 2020, tapi secara prosedural pihaknya masih menunggu surat izin dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Sesuai prosedur, perusahaan yang melakukan PHK karyawannya, mengajukan izin ke PHI. Kami dalam posisi, tinggal menunggu putusan tersebut," kata Indra seperti dilansir dari ANTARA, Senin (9/3).