Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

18 Ketum Kadin Provinsi Gugat Anindya Bakrie ke PN Jaksel

18 Ketum Kadin Provinsi gugat Munaslub Kadin Indonesia 2024 ke PN Jaksel (dok. Kadin Indonesia)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 18 Ketua Umum Kadin Provinsi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024. Penyelenggaraan Munaslub 2024 tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.

Adapun pihak tergugat adalah Akbar Himawan Bukhari selaku Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub 2024 (tergugat I). Muhammad Iqbal selaku Ketua Panitia Pengarah Munaslub 2024 (tergugat II), Bayu Priawan Djokosoetono selaku Ketua Panitia Pelaksana Munaslub 2024 (tergugat III), dan Nurdin Halid selaku Ketua Sidang Munaslub 2024 (tergugat IV).

Selain itu, Ketua Umum Kadin Indonesia versi Munaslub 2024, Anindya Novyan Bakrie juga jadi pihak tergugat atau tergugat V.

1. Anindya Bakrie jadi pihak tergugat

Ketum Kadin hasil Munaslub, Anindya Bakrie (IDN Times/Fredlina Nayla Sahla)

Adapun Para Penggugat Munaslub 2024 adalah Ketua Umum Kadin dari provinsi-provinsi sebagai berikut:

  • Jawa Barat
  • Kalimantan Barat
  • Nusa Tenggara Timur
  • Gorontalo
  • Bengkulu
  • Papua Barat Daya
  • Jawa Timur
  • Papua Barat
  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Tenggara
  • Riau
  • Kalimantan Timur
  • Papua
  • Jambi
  • Kalimantan Selatan
  • DKI Jakarta

2. Syarat digelarnya Munaslub Kadin Indonesia

Konferensi pers Kadin Indonesia terkait hasil investigasi Munaslub (dok. Kadin Indonesia)

Kuasa hukum para penggugat, Denny Kailimang mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Keppres No. 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menyelenggarakan Munaslub.

“Pertama, harus ada pemberian surat peringatan tertulis (baik pertama maupun kedua) yang didahului dengan adanya Rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi untuk memberikan surat peringatan tertulis tersebut,” kata Denny di Jakarta, dikutip Selasa (26/11/2024)

Syarat berikutnya, harus ada permintaan sekurang-kurangnya setengah jumlah Kadin Provinsi dan permintaan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir.

Permintaan/pengusulan Munaslub tersebut harus diputuskan
terlebih dahulu oleh Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tingkat nasional secara sendiri sendiri maupun bersama-sama.

“Selain itu, berdasarkan Pasal 18 ayat (7) Keppres No. 18/2022 diatur bahwa peserta Munaslub, di antaranya harus terdiri atas para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara ex officio, dan Utusan Anggota Kadin Provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Munaslub, sebanyak dua orang,” papar Denny.

3. Penggugat tidak pernah mengusulkan adanya Munaslub

Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kamar Dagang Industri Indonesia (KADIN) lewat Munaslub yang digelar Sabtu (14/9/2024) (IDN Times / Trio Hamdani)

Nyatanya, kata Denny, para Penggugat tidak pernah meminta maupun mengusulkan penyelenggaraan Munaslub 2024 dan tidak pernah mengirimkan teguran tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia.

Selain itu, para Penggugat tidak pernah hadir dan tidak pernah mengirim Siaran Pers utusan yang didahului dengan adanya rapat penunjukan utusan tersebut guna menghadiri Munaslub. Para Penggugat beserta tiga Ketua Umum Kadin Provinsi lainnya juga telah menolak penyelenggaraan Munaslub 2024.

“Dengan begitu, para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyelenggarakan Munaslub 2024 yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan (7) Keppres 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia. Oleh Karena itu, Munaslub 2024 harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Denny.

4. Munaslub 2024 hancurkan Kadin Indonesia

Munaslub Kadin (Dok Kadin Indonesia)

Denny melanjutkan, tindakan yang dilakukan para Tergugat dengan menyelenggarakan Munaslub Kadin 2024 merugikan para Penggugat karena merupakan upaya yang dilakukan untuk memecah-belah, memporak-porandakan dan menciptakan kegaduhan dalam struktur organisasi Kadin Indonesia.

“Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 atau Undang-Undang Kadin Indonesia dan Keppres 18/2022, hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia periode 2021-2026. Jadi sekali lagi, demi tegaknya konstitusi, Munaslub 2024 harus dinyatakan batal demi hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat oleh pengadilan,” tutur Denny.

Sementara itu, Ketua Umum Kadin Provinsi Papua, Ronald Anthony mengatakan bahwa Kadin Provinsi berdiri teguh pada komitmen untuk menjaga kesatuan organisasi demi kepentingan dunia usaha.

"Langkah hukum yang kami tempuh adalah bentuk perjuangan nyata untuk menegakkan Keppres 18 tahun 2022 tentang AD/ART danmemastikan Kadin tetap menjadi satu-satunya wadah yang solid dan terpercaya bagi pelaku usaha di Indonesia," ujar Ronald.

Senada, Ketua Kadin Provinsi Kalimantan Barat, Arya Rizqi Darsono menambahkan bahwa Kadin Daerah dengan tegas menolak segala upaya yang merusak kesatuan organisasi dan mengganggu stabilitas dunia usaha.

“Gugatan ini adalah langkah kami untuk menegakkan AD/ART dan memastikan Kadin tetap SATU, solid, dan tidak terpecah,” kata Arya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us