Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Tahapan pelaksanaan assemen:
a. Calon anggota DK OJK wajib mengisi dan melengkapi pre-assessment yang dapat diakses pada tautan https://ams.ddiassessment.com/ dengan username dan password yang akan disampaikan melalui email kepada masing-masing calon anggota DK OJK.
Kemudian pre-assessment, akan diselesaikan paling lambat pada Minggu, 21 Mei 2023 pukul 16.00 WIB.
b. Calon anggota DK OJK yang akan melaksanakan asesmen, wajib mengikuti briefing pelaksanaan asesmen pada Jumat, 19 Mei 2023 pukul 16.00 WIB melalui media video conference dengan tautan yang akan disampaikan melalui email kepada masing-masing calon anggota DK OJK.
c. Pada jadwal pelaksanaan yang telah ditentukan, Calon Anggota DK OJK yang mengikuti asesmen wajib hadir pada pukul 07.30 WIB di lokasi asesmen yaitu:
PT Daya Dimensi Indonesia, dengan alamat:
Kantor Taman E3.3 Unit B 3 Kawasan Mega Kuningan, Kuningan Timur,
Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12950.
d. Dalam hal, calon anggota DK OJK dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan hasil tes PCR, maka calon anggota DK OJK tetap hadir dan mengikuti asesmen secara fisik dengan memakai masker dan disediakan ruangan yang terpisah dari peserta lainnya.
Selanjutnya, calon anggota DK OJK wajib menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan menunjukkan KTP/paspor, pada saat pelaksanaan asesmen dan pemeriksaan kesehatan kepada sekretariat panitia seleksi, untuk ditukar dengan tanda peserta seleksi.
Sementara itu, untuk biaya akomodasi, transportasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh calon anggota DK OJK dalam rangka mengikuti seleksi tahap III (asesmen dan pemeriksaan kesehatan) tidak ditanggung oleh panitia seleksi.