Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Momen Sri Mulyani Manjat Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok

Menteri Keuangan Sri Mulyani memanjat truk di Pelabuhan Tanjung Priok. (IDN Times/Triyan).

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani memanjat truk kontainer ketika meninjau pengeluaran kontainer yang membawa barang impor di Jakarta International Container Terminal (JITC), Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (18/5/2024).

Belasan ribu kontainer barang impor tertahan dan menumpuk di pelabuhan tersebut sejak 10 Maret 2024 ini. Kontainer barang komoditas impor itu tertahan karena pemberlakuan peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) sebelumnya yakni Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Kini, setelah pemberlakuan aturan baru yakni Permendag Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah bertekad mengeluarkan kontainer-kontainer hingga tuntas.  Pelepasan sejumlah kontainer tahap awal dihadiri langsung Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto yang turut melepas langsung; Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati; dan Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga.

Bagaimana cerita Sri Mulyani hingga memanjat truk kontainer di JICT Tanjung Priok?

1. Tiga menteri lakukan pengecekan di pelabuhan Tanjung Priok

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto naik truk di Pelabuhan Tanjung Priok. (Dok/Screenshot instagram @Smindrawati).

Dalam pantauan IDN Times, awalnya Sri Mulyani bersama Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga melakukan pengecekan terkait pengaturan kembali kebijakan lartas barang impor. 

Setelah itu, ketiga menteri ini mengawasi proses pengeluaran dua truk kontainer yang membawa barang-barang impor yang sempat tertahan. Diketahui, pengetatan dalam peraturan sebelumnya yakni Permendag 36/2023 yang berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu telah berakibat penumpukan kontainer sebanyak 17.304 di pelabuhan Tanjung Priok. 

Saat berjalan ke arah truk, Sri Mulyani tiba-tiba memanjat bagian penghubung antara kontainer dan kepala truk dengan bantuan Menko Perekonomian Airlangga.

2. Sri Mulyani naiki kontainer bersama Menko Airlangga

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) menaiki truk kontainer usai memberikan sosialisasi tentang Permendag Nomor 8 Tahun 2024 di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (18/5/2024). (ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/wpa)

Melihat aksi Sri Mulyani tersebut, jajaran Bea Cukai dan JICT meminta Menkeu untuk turun segera turun dari dari truk kontainer tersebut.

"Bu, turun, Bu, turun," ujar jajaran Bea Cukai dan JICT.

Mendengar itu, Sri Mulyani pun turun dari tempat tersebut dan kembali memanjat ke dalam truk agar bisa duduk di sebelah sopir bersama Airlangga. Setelah itu, truk yang ditumpanginya kemudian berjalan beberapa meter. Keduanya lantas melambaikan tangan kepada jajaran Bea Cukai dan awak media. 

3. Pemerintah keluarkan 13 kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok

Sejumlah menteri lepas kontainer di Jakarta Internasional Container Terminal. (IDN Times/Triyan)

Dalam tinjauan ini, pemerintah pun melepaskan 13 kontainer dari 17.304 kontainer yang tertahan di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok telah dikeluarkan. 

Menkeu menjelaskan untuk ada 8 perusahaan yang telah memenuhi ketentuan impor  berupa dokumen Laporan Surveyor (LS) dapat dilakukan di pelabuhan tujuan. Di Tanjung Priok, ada 8 perusahaan, yaitu: 

1.    PT Inti Celluloseutama Indonesia (besi baja)

2.    PT Abdi Patra Sejati (besi baja)

3.    PT Chugai Bussan Indonesia (tekstil)

4.    PT Indo Apparel Machinery (kipas)

5.    PT Altrak 1978 (lampu)

6.    PT ZTT Trading Indonesia (kabel fiber optik)

7.    PT Indotama Mitra Optik (case/tas)

8.     PT Ikame Indonesia Berkah (mesin pompa)

Sementara itu,  pengeluaran barang  impor sebanyak 5 kontainer berasal dari  2 perusahaan besi baja. 

1. Sebanyak 4 kontainer dari PT Denso Indonesia (berupa besi baja) yang telah memiliki LS sehingga telah memenuhi ketentuan Permendag 8/20242.

2. Sebanyak 1 kontainer dari PT Pandu Equator Prima (berupa besi baja), karena perusahaan berstatus Mitra Utama Kepabeanan (MITA), maka langsung dapat memenuhi ketentuan Permendag 8/2024.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us