Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

3,3 Juta Ha Kebun Sawit Serobot Hutan, Luhut: Ada Pejabat Melanggar

Konferensi pers peningkatan tata kelola industri kelapa sawit di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Jumat (23/6/2023). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Konferensi pers peningkatan tata kelola industri kelapa sawit di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Jumat (23/6/2023). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan ada 3,3 juta hektare (ha) kebun kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan.

Padahal, pemerintah pernah menegaskan bahwa kelapa sawit bukanlah tanaman hutan. Menurut Luhut, ada peran pejabat yang juga melanggar terkait perkebunan sawit di hutan itu.

"Ada 3,3 juta ha yang ada di kawasan hutan, itu bagaimana penindakan itu. Karena itu pasti pelanggaran dilakukan pejabat juga, bukan hanya si rakyatnya, pengusahanya, tapi juga pejabatnya," kata Luhut dalam konferensi pers di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (23/6/2023).

1. Pengusaha dan masyarakat yang memakai hutan buat kebun sawit bakal dipaksa patuh aturan

ilustrasi tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
ilustrasi tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Pemerintah memberi peluang agar perkebunan sawit yang kini ada di kawasan hutan bisa dikelola secara legal. Namun, hal itu harus melalui pelepasan kawasan hutan atau pemutihan.

Luhut mengatakan, mau tak mau pemerintah melakukan hal itu, karena ada banyak rakyat setempat yang juga menggantungkan ekonominya pada kebun sawit di hutan.

"Ya mau kita apakan lagi? Masa mau kita copot? Ya kan enggak, logika kamu saja, ya kita putihkan terpaksa," ujar Luhut.

2. Pengusaha kebun sawit di hutan wajib bayar pajak

Konferensi pers peningkatan tata kelola industri kelapa sawit di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Jumat (23/6/2023). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Konferensi pers peningkatan tata kelola industri kelapa sawit di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Jumat (23/6/2023). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jika telah mendapatkan izin dari pemerintah, maka pengusaha yang punya kebun sawit di hutan harus taat membayar pajak.

"Jadi sama dia nanti legal mining. Kita putihkan dia, tapi dia taat hukum, bayar pajak, taat aturan, dan seterusnya, itu banyak UMKM," ucap Luhut.

3. Sebanyak 550 ribu hektare kebun sawit di hutan sudah dilegalkan

Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. (IDN Times/Sunariyah)
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. (IDN Times/Sunariyah)

Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alamsyah mengatakan, dari 3,3 juta ha luas kebun sawit di hutan, sebanyak 550 ribu ha sudah dilepaskan, alias beroperasi legal.

"Sudah ada. Yang udah dilepaskan harusnya ke KLHK ya. Ada sekitar 550 ribu ha yang sudah dilepaskan," kata Andi

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us