35 Pesawat Asing Ikut Bantu Padamkan Karhutla Kalimantan

- Kemenhub memberi izin khusus kepada 35 pesawat asing untuk mendukung pemadaman karhutla dan penanganan dampak bencana di Kalimantan.
- Pesawat berizin dapat direposisi ke wilayah terdampak lain dengan pemberitahuan maksimal 1x24 jam, sementara penempatan disesuaikan kebutuhan BNPB/BPBD dan koordinasi pihak berwenang.
- Ditjen Perhubungan Udara menyiapkan ruang udara melalui tiga NOTAM aktif untuk water bombing dan patroli, serta memantau gangguan penerbangan akibat asap karhutla.
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 35 pesawat registrasi asing diberikan izin khusus oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membantu penangulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
Sebanyak 35 pesawat tersebut mendapat izin Kemenhub untuk mendukung kegiatan pemadaman dan penanganan dampak bencana.
1. Dapat izin reposisi

Karhutla di kawasan TN Way Kambas, Kabupaten Lampung Timur, Jumat (21/8/2026). (Dok. Balai TNWK). Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara menjelaskan, pesawat udara asing yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan ke lokasi lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana sesuai Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.
Untuk mendukung respons yang cepat terhadap kondisi karhutla yang dapat berubah sewaktu-waktu, pesawat yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan (reposisi) ke lokasi lain yang terdampak bencana.
Operator cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1x24 jam terkait reposisi tersebut.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan fleksibilitas operasional sehingga sumber daya udara dapat segera dikerahkan ke wilayah yang membutuhkan dengan tetap memperhatikan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan yang berlaku.
2. Disesuaikan dengan kebutuhan BNPB

Pemerintah menetapkan enam provinsi di Kalimantan dan Sumatera sebagai wilayah prioritas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). (Dok/Istimewa). Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara juga melaksanakan fungsi pengawasan dan sertifikasi terhadap aspek kelaikudaraan, termasuk apabila terdapat modifikasi pesawat yang diperlukan untuk mendukung kegiatan operasional pemadaman karhutla.
Setelah aspek sertifikasi dan persyaratan teknis terpenuhi, pelaksanaan operasi penerbangan menjadi tanggung jawab operator sesuai dengan ketentuan dan otorisasi dalam Air Operator Certificate (AOC) yang dimilikinya.
Sementara itu, penentuan lokasi penempatan dan pelaksanaan kegiatan pesawat dalam penanganan karhutla disesuaikan dengan kebutuhan penanganan bencana.
“Dan koordinasi pihak yang berwenang, antara lain BNPB/BPBD, pemerintah daerah, maupun instansi atau pihak lain yang menggunakan atau menyewa pesawat tersebut,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, dikutip dari keterangan resmi, Minggu (23/8/2026).
Adapun pengerahan pesawat ke wilayah tertentu disesuaikan dengan kebutuhan penanganan karhutla dan koordinasi dengan pihak berwenang di lapangan.
3. Ruang udara di Kalimantan diutamakan untuk penanganan karhutla

Kondisi Bandara H Asan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah saat diselimut asap kabut karhutla. (Dokumentasi Kementerian Perhubungan) Selain fasilitasi izin khusus pesawat asing, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga memastikan ketersediaan ruang udara yang dibutuhkan untuk mendukung aktivitas pemadaman karhutla dan informasi penerbangan yang akurat dan terkini untuk memastikan keselamatan dan kelancaran operasional penerbangan melalui koordinasi dengan Airnav Indonesia selaku penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan yang menerbitkan informasi melalui Notice to Airmen (NOTAM).
Per 20 Agustus 2026, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mencatat terdapat tiga NOTAM aktif yang berkaitan dengan aktivitas penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Ketiganya mencakup NOTAM A3042/26 mengenai reservasi ruang udara untuk kegiatan water bombing, NOTAM B0860/26 terkait reservasi ruang udara untuk kegiatan water bombing dan air patrol di wilayah Kalimantan Barat, serta NOTAM B0815/26 yang menginformasikan tidak tersedianya Taxiway Alpha di Bandar Udara Banjarmasin akibat aktivitas pesawat water bombing.
Selain itu, terdapat satu NOTAM aktif terkait penutupan bandar udara akibat kondisi asap karhutla, yaitu NOTAM C0977/26 yang menginformasikan penutupan sementara Bandar Udara Nabire akibat kondisi asap yang berasal dari kebakaran hutan.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus melakukan pemantauan terhadap kondisi operasional penerbangan di wilayah terdampak karhutla dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Lukman.




















