Jakarta, IDN Times - Kemajuan teknologi yang semakin berkembang pesat memudahkan masyarakat dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Salah satunya adalah pengecekan Kartu Keluarga (KK) yang kini bisa dilakukan secara online.
KK memang menjadi dokumen yang seringkali dibutuhkan untuk mengurus berbagai keperluan. Misalnya seperti pembuatan KTP, mendaftarkan pernikahan, pengajuan pinjaman di bank, dan digunakan sebagai dokumen persyaratan untuk mengurus berbagai macam keperluan administrasi lainnya.
Dengan adanya layanan pengecekan online, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Berikut 4 cara yang bisa dilakukan untuk mengecek KK online.