Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
4 Faktor yang Bikin Bantuan Bedah Rumah dari Pemerintah Bisa Ditolak
ilustrasi renovasi rumah (pexels.com/Rodolfo Quirós)
  • Pemerintah menjalankan program BSPS untuk memperbaiki rumah masyarakat berpenghasilan rendah agar lebih layak huni, namun tidak semua pengajuan otomatis disetujui.
  • Penolakan bantuan bisa terjadi jika rumah berada di kawasan rawan bencana, tanah bermasalah secara hukum, atau tingkat kerusakan tidak memenuhi kriteria RTLH.
  • Syarat administrasi juga ketat, termasuk larangan bagi penerima bantuan serupa dalam 10 tahun terakhir dan kewajiban menempati rumah minimal tiga tahun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah terus menggencarkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang lebih dikenal dengan program bedah rumah.

Upaya ini bertujuan memperbaiki hunian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang masuk kategori tidak layak huni agar menjadi lebih sehat, aman, dan nyaman untuk ditinggali.

Namun, tidak semua pengajuan bantuan ini bisa langsung disetujui. Calon penerima bisa saja gagal karena tidak memenuhi kriteria teknis maupun administratif yang telah ditetapkan pemerintah.

Agar proses verifikasi berjalan lancar, masyarakat perlu memahami syarat-syarat mendasar yang menjadi penentu kelayakan sebuah hunian untuk mendapatkan bantuan.

1. Verifikasi lapangan

Ilustrasi survei dan verifikasi kondisi calon penerima. (pexels.com/Thư Tiêu)

Tim teknis akan meninjau langsung kondisi di lokasi. Sebuah hunian otomatis dianggap tidak layak menerima bantuan apabila berada di kawasan rawan bencana atau daerah berbahaya.

Kategori tersebut mencakup area rawan bencana, dataran banjir, serta kawasan hutan lindung. Selain itu, rumah yang berlokasi di dekat jalur berbahaya seperti area yang terpapar potensi radiasi SUTT/SUTET atau berada di lereng yang rawan longsor juga akan digugurkan.

Hal serupa berlaku bagi hunian yang lokasinya tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

2. Status tanah dan legalitas

Ilustrasi sertifikat tanah (IDN Times/Paulus Risang)

Kepemilikan lahan menjadi faktor penentu yang sangat vital. Pengajuan bantuan akan ditolak jika tanah yang ditempati masih dalam status sengketa atau konflik hukum.

Selain itu, calon penerima wajib memiliki bukti penguasaan atau legalitas tanah yang jelas. Hunian yang berdiri di atas tanah sewa, menumpang, atau kontrak tidak memenuhi syarat.

Demikian pula jika status legalitas lahan hilang atau tidak dapat dibuktikan dengan dokumen resmi apa pun, maka rumah tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut.

3. Tingkat kerusakan

ilustrasi rumah rusak (pexels.com/Emmanuel Codden)

Untuk kriteria Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), kondisi rumah harus mengalami kerusakan minimal pada tiga komponen struktur utama, atau mengalami dua kerusakan struktur ditambah tiga kerusakan non-struktur, atau mengalami rusak total.

Jadi, pemerintah hanya memprioritaskan rumah yang benar-benar mengalami kerusakan signifikan. Jika tingkat kerusakan rumah dinilai tidak mencapai ambang batas kriteria tersebut, maka rumah tersebut dianggap tidak memenuhi syarat untuk dibantu.

4. Administrasi

ilustrasi seleksi administrasi (Pexels.com/Kindel Media)

Persyaratan administratif menjadi penyaring terakhir dalam seleksi penerima bantuan. Calon penerima yang tidak memenuhi syarat administrasi secara otomatis akan tereliminasi.

Salah satu poinnya adalah batasan waktu bagi mereka yang pernah mendapatkan bantuan serupa. Jika warga sudah pernah menerima bantuan perumahan dalam kurun waktu kurang dari sepuluh tahun terakhir, maka pengajuan tidak dapat diproses.

Selain itu, bantuan juga mensyaratkan penghuni harus sudah menempati rumah tersebut minimal selama tiga tahun.

Curated For You

Editorial Team

Related Article