OJK: Judol Kini Jadi Kejahatan Ekonomi Terorganisir

- OJK menyebut judi online kini menjadi kejahatan ekonomi terorganisir lintas negara yang memanfaatkan rekening, e-wallet, QRIS, dan aset kripto untuk menyamarkan aliran dana.
- Transaksi mencurigakan terkait perjudian meningkat hingga 260 persen pada 2025, menunjukkan lonjakan signifikan dalam laporan tindak pidana asal di sektor perbankan Indonesia.
- OJK menegaskan penanganan judi online harus lintas sektor dengan pembentukan satgas sesuai UU P2SK guna mencegah penyalahgunaan inovasi teknologi keuangan untuk aktivitas ilegal.
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan praktik judi online (judol) kini berkembang menjadi kejahatan ekonomi terorganisir.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, operasi judol dilakukan secara lintas negara, memanfaatkan berbagai platform digital mulai dari rekening penampungan, dompet elektronik atau e-wallet, QRIS, hingga aset kripto untuk menyamarkan aliran dana.
“Indikasi tindak pidana asal atau TPA perjudian dari seluruh perbankan di Indonesia kepada PPATK telah menunjukkan data yang semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir,” kata Dian dalam OJK Banking Form di Menara Radius Prawiro Bank Indonesia (BI), Jakarta, Selasa (14/7/2026).
1 Jumlah transaksi yang terindikasi judol meningkat hingga 260 persen

Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) untuk indikasi perjudian pada 2025 meningkat tajam, bahkan hingga 260,03 persen. Dian mengatakan, peningkatan itu sejalan dengan kontribusi indikasi TPA perjudian terhadap total indikasi TPA dari 18,37 persen pada Desember 2024, menjadi 48,83 persen pada Desember 2025.
“Selanjutnya, peningkatan indikasi TPA perjudian yang terjadi dalam tahun 2025 nampaknya masih terus berlanjut, sampai dengan triwulan I 2026, indikasi TPA perjudian merupakan 35,28 persen dari total laporan transaksi keuangan mencurigakan,” tutur Dian.
2. Judol berkembang jadi persoalan kesehatan

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi alias Kiki mengatakan, Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) bahkan menyatakan, perjudian telah berkembang menjadi persoalan kesehatan masyarakat yang berdampak pada tekanan finansial, keretakan keluarga, hingga kesehatan mental.
“Orang tua menjual anak dan lain-lain karena perjudian ini dan lain-lain. Jadi sangat miris, sedih melihatnya. Kemudian OECD juga menegaskan bahwa financial scams dan frauds itu saat ini menjadi risiko paling tinggi, yang terbesar yang dihadapi oleh konsumen keuangan di seluruh dunia,” ucap Kiki.
3. Penanganan judol harus dilakukan lintas sektor

OJK menekankan, penanganan judol tak bisa dilakukan oleh satu sektor saja, tapi harus lintas sektor dengan pendekatan menyeluruh dan terintegrasi.
Selain itu, dalam Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2026 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), terdapat mandat untuk membentuk satuan tugas (satgas) yang salah satu adalah mencegah dan menangani pemanfaatan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) untuk kegiatan yang terindikasi perjudian.
“Karena itu memang harus diperlukan sinergi dan kolaborasi lintas sektor, lintas kementerian, lembaga, dan lain-lain yang seperti hari ini kita lakukan,” ucap Kiki.




















