Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA.
Larangan ini diambil sebagai respons terhadap insiden yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia setelah tertemper kereta api saat bermain di KM88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek-Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba mengatakan, aktivitas di sepanjang jalur kereta api seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Selain itu, hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.
“Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ujar Anne dalam keterangan resminya, Senin (23/9/2024).