Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Istana Tanggapi Isu Prabowo Tunjuk Keponakan Jadi Deputi Senior BI

Istana Tanggapi Isu Prabowo Tunjuk Keponakan Jadi Deputi Senior BI
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi (dok. Sekretariat Negara)
  • Mensesneg Prasetyo Hadi menanggapi isu Thomas Djiwandono, keponakan Prabowo, sebagai calon Deputi Gubernur Senior BI dengan menyatakan penanganan nama itu menjadi kewenangan pimpinan DPR.
  • Presiden Prabowo mengirim tiga surat presiden ke DPR, termasuk usulan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI definitif setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri.
  • Surpres juga memuat calon pengganti Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur BI, serta usulan Komisaris OJK dan calon duta besar untuk negara sahabat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menanggapi munculnya isu terkait siapa sosok yang ditunjuk Presiden RI, Prabowo Subianto untuk menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI). Isu kuat yang beredar, calon untuk posisi itu diusulkan diisi oleh keponakan Prabowo sekaligus Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono.

Prasetyo mengatakan nama yang diusulkan presiden adalah kewenangan pimpinan DPR.

"Biarlah itu kewenangan dari Pimpinan DPR. Kita sudah komit," kata dia saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/202).

Sebelumnya, Presiden Prabowo mengirimkan sebanyak tiga surat presiden (surpres) ke DPR untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prasetyo menjelaskan, ketiga surat tersebut di antaranya penunjukan Destry Damayanti sebagai Calon Gubernur BI yang kini menjabat sebagai Penjabat Gubernur sementara , menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga mengusulkan nama lain untuk mengisi calon pengganti Deputi Senior Gubernur BI.

"Pertama adalah surpres mengenai calon definitif Gubernur Bank Indonesia beserta dengan calon pengganti untuk Deputi Senior dan calon pengganti untuk Deputi Gubernur karena jumlahnya kan berkurang satu," kata Mensesneg di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Adapun dua surpres lainnya adalah Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan surpres calon-calon duta besar untuk negara-negara sahabat.

"Jadi itu yang dapat kami laporkan sekalian rapat koordinasi sekaligus kami menyerahkan surpres secara resmi kepada DPR untuk selanjutnya kami serahkan mekanisme ke Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Politikus Gerindra itu.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More