Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Utang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak tujuh kreditur perbankan menyepakati restrukturisasi utang PT Waskita Karya (Persero) Tbk senilai Rp21,9 triliun dari total utang sebesar Rp29 triliun. Nilai tersebut merupakan 75 persen dari total utang Waskita Karya yang akan direstrukturisasi.

Kesepakatan itu sendiri diraih melalui Perjanjian Restrukturisasi Utang atau Master Restructuring Agreement (MRA) Waskita Karya.

1. Restrukturisasi utang diharapkan memulihkan kondisi keuangan Waskita Karya

ilustrasi hutang (IDN Times/Arief Rahmat)

Wakil Menteri II Kementerian BUMN, Kartika Wirjoatmodjo atau yang karib disapa Tiko, berharap agar perjanjian restrukturisasi tersebut dapat membuat BUMN sektor infrastruktur itu bangkit dari keterpurukan. Selain itu, Tiko juga ingin agar perusahaan pelat merah dengan kode emiten WSKT tersebut dapat memulihkan kondisi keuangan dan melanjutkan transformasi.

"Waskita Karya merupakan salah satu BUMN yang telah berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan perekonomian nasional. Kami sangat mengapresiasi koordinasi dan kerjasama yang telah dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dalam mendukung pemulihan keuangan dan transformasi dari Waskita Karya," ujar Tiko, dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Kamis (26/8/2021).

2. WSKT diharapkan berkontribusi terhadap perekonomian nasional

Editorial Team

Tonton lebih seru di