Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

7 Platform E-commerce China Didenda Langgar Keamanan Pangan

7 Platform E-commerce China Didenda Langgar Keamanan Pangan
Bendera China (pixabay.com/SW1994)
Intinya Sih
  • SAMR menjatuhkan denda total 3,6 miliar yuan kepada tujuh platform e-commerce besar China karena gagal memverifikasi izin penjual makanan dan melanggar aturan keamanan pangan nasional.
  • Penyelidikan menemukan lebih dari 67 ribu toko fiktif menjual jutaan kue dengan izin palsu, mengalihkan pesanan tanpa sepengetahuan konsumen dan menurunkan standar kebersihan makanan.
  • Menanggapi sanksi, perusahaan seperti Pinduoduo dan Meituan berjanji memperketat pengawasan, menata sistem operasional, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi keamanan pangan di masa depan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Otoritas pengawas pasar China mengumumkan denda bagi tujuh platform e-commerce besar, pada Jumat (17/4/2026). Denda ini diberikan karena platform tersebut tidak menyaring penjual makanan yang tidak memiliki izin resmi. Penegakan hukum ini dilakukan oleh State Administration for Market Regulation (SAMR) setelah menyelidiki pelanggaran dalam layanan pesan antar makanan yang merugikan konsumen dan membahayakan keselamatan publik di berbagai wilayah China.

Langkah ini mencakup denda dan penyitaan pendapatan tidak sah sebesar 3,6 miliar yuan (Rp9,14 triliun). Tindakan ini merupakan respons atas pelanggaran teknis sekaligus peringatan dari pemerintah pusat untuk menghentikan persaingan harga yang tidak sehat dan memastikan standar keamanan pangan nasional dipatuhi sesuai undang-undang.

1. Tujuh platform belanja online mendapat sanksi denda

Ilustrasi ekonomi digital dengan ikon e-commerce, fintech, dan layanan online
Ilustrasi ekonomi digital dengan konsep e-commerce, fintech, dan layanan on-demand. (freepik.com)

SAMR menjelaskan bahwa denda sebesar Rp9,14 triliun ini diberikan kepada Pinduoduo, Meituan, JD.com, Ele.me (sekarang Taobao Flash Sale), Douyin, Taobao, dan Tmall. Mereka terbukti melanggar aturan karena tidak memeriksa kualifikasi penjual makanan di aplikasi mereka.

Selain denda uang, ketujuh platform juga dilarang menerima pendaftaran penjual kue baru selama tiga hingga sembilan bulan. Para perwakilan hukum dan petugas keamanan pangan dari perusahaan tersebut juga didenda secara pribadi sebesar 19,68 juta yuan (Rp49,97 miliar) karena tidak menjalankan tugas pengawasan dengan baik.

Kantor berita Xinhua mencatat bahwa ini adalah denda terbesar di sektor layanan pesan antar sejak Undang-Undang Keamanan Pangan China diubah pada tahun 2015. Undang-undang itu mengatur bahwa platform pihak ketiga memiliki tanggung jawab hukum yang sama dengan produsen makanan dalam menjaga kualitas produk yang dijual.

"Perusahaan-perusahaan ini tidak memeriksa izin penjual makanan di aplikasi mereka dengan teliti. Hal ini melanggar aturan karena mereka tetap bekerja sama dengan pihak lain untuk mengalihkan pesanan, padahal mereka tahu tindakan itu akan merugikan konsumen," kata juru bicara SAMR, dilansir Business Times.

2. Investigasi temukan puluhan ribu toko fiktif di aplikasi

Menghubungi Layanan Pelanggan di e-commerce
Menghubungi Layanan Pelanggan di e-commerce(pexels.com/saravut vanset)

Penyelidikan ini berawal dari keluhan seorang konsumen di Beijing bernama Liu pada pertengahan tahun lalu. Ia memesan kue ulang tahun seharga 252,3 yuan (Rp640,72 ribu) yang dekorasinya tidak layak konsumsi. Petugas kemudian menemukan jaringan toko kue fiktif di hampir 400 lokasi yang menggunakan izin usaha palsu tanpa memiliki toko fisik.

Penyelidikan selama sepuluh bulan mengungkap ada lebih dari 67 ribu "toko hantu" yang telah menjual lebih dari 3,6 juta kue. Pesanan pelanggan dialihkan tanpa sepengetahuan mereka ke produsen lain dengan harga paling murah melalui perantara, sehingga mengorbankan kualitas bahan dan kebersihan makanan.

"Konsumen harus yakin bahwa makanan yang mereka pesan sesuai dengan aslinya. Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan aplikasi dan penyedia makanan online untuk memberikan informasi yang jelas terkait identitas usaha, cara kerja, dan proses pengolahan makanannya," kata Direktur Keamanan Pangan SAMR, Sun Huichuan, dilansir CGTN.

3. Perusahaan berjanji akan memperbaiki sistem pengawasan

Belanja di e-commerce
Belanja di e-commerce (pexels.com/Polina Tankilevitch)

Menanggapi denda tersebut, PDD Holdings menyatakan lewat akun Weibo resmi mereka bahwa perusahaan menerima keputusan itu. Mereka berjanji akan memperketat pengawasan, menata operasional, dan meningkatkan tanggung jawab sosial agar pelanggaran ini tidak terjadi lagi. 

Platform lain seperti Meituan juga merilis pernyataan serupa. Mereka berjanji akan memperbaiki sistem pengiriman, memeriksa semua penjual yang terdaftar, dan berhenti bekerja sama dengan pihak pengalih pesanan yang tidak terverifikasi demi keamanan para pengguna.

"Kami akan lebih taat aturan dan menindak tegas pelanggaran untuk menjaga keamanan pesanan makanan. Kami juga akan mengumumkan aturan baru untuk memperbaiki sistem pengiriman perusahaan," kata perwakilan Meituan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Related Articles

See More