Jakarta, IDN Times - Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan pihaknya sedang mengkaji regulasi untuk transformasi BUMN dengan status Perum menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Adapun transformasi BUMN Perum ini dilakukan sebagai tindak lanjut perubahan ketiga Undang-Undang (UU) BUMN, juga berdirinya Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang bertugas mengelola BUMN.
“Saya minta waktu itu bahwa perum-perum ini nanti dijadikan PT, atau perum ini nanti bisa juga di-spin-off kepada kementerian yang membutuhkan,” kata Erick di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (14/3/2025).