Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri BUMN, Erick Thohir. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan pihaknya sedang mengkaji regulasi untuk transformasi BUMN dengan status Perum menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Adapun transformasi BUMN Perum ini dilakukan sebagai tindak lanjut perubahan ketiga Undang-Undang (UU) BUMN, juga berdirinya Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang bertugas mengelola BUMN.

“Saya minta waktu itu bahwa perum-perum ini nanti dijadikan PT, atau perum ini nanti bisa juga di-spin-off kepada kementerian yang membutuhkan,” kata Erick di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (14/3/2025).

1. Usul masuk dalam regulasi baru

Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Adapun transformasi BUMN Perum diusulkan dalam suatu regulasi baru.

“Nah di dalam PP inbreng yang sedang dipersiapkan, salah satunya kami sedang memasukkan klausul yang namanya perum,” tutur Erick.

2. Opsi BUMN Perum selain jadi PT

Editorial Team

Tonton lebih seru di