Ada Diskon 50 Persen Daftar BPJS Ketenagakerjaan buat Pekerja Informal

- Pemerintah memberikan diskon iuran 50 persen bagi pekerja informal yang mendaftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri hingga akhir 2026, khusus sektor transportasi berlaku sampai Maret 2027.
- Pekerja informal peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat perlindungan JKK dan JKM, termasuk santunan kecelakaan kerja, kematian, serta beasiswa anak hingga perguruan tinggi.
- Pemerintah menargetkan 10 juta pekerja rentan terlindungi BPJS Ketenagakerjaan pada 2026, meningkat dari 6,7 juta peserta yang saat ini sudah terdaftar melalui berbagai program kolaboratif.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah tengah mendorong kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan, termasuk pekerja di sektor informal.
Untuk meningkatkan kepesertaan itu, pemerintah memberikan diskon iuran sebesar 50 persen bagi pekerja rentan yang mendaftarkan diri secara mandiri ke BPJS Ketenagakerjaan.
1. Diskon berlaku sampai akhir tahun, khusus ojol-sopir angkot sampai tahun depan

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat mengatakan, diskon itu berlaku sampai akhir 2026 ini.
“Diharapkan itu akan mendorong meningkatkan awareness untuk mendaftarkan diri, dan sekaligus juga mempermudah juga bagi pemerintah daerah untuk menambah jumlah kepersertaannya,” ujar Saiful di Plaza BPJamsostek, Jakarta Selatan pada Jumat, (8/5/2026) kemarin.
Bahkan, diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal di sektor transportasi, seperti ojek online (ojol) hingga sopir angkot berlaku hingga Maret 2027.
2. Manfaat yang akan diperoleh pekerja informal

Dengan mendaftarkan diri, para pekerja informal yang akan tercatat sebagai peserta bukan penerima upah (BPU) akan terlindungi dengan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Jika terjadi kecelakaan kerja, peserta akan mendapatkan perawatan tanpa batas hingga sembuh sesuai indikasi medis. Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan (JKK) 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), santunan yang akan diterima Rp 42 juta. Ada juga santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua orang anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp174 juta.
3. Pemerintah kejar target 10 juta pekerja rentan terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah pada tahun ini menargetkan sebanyak 10 juta pekerja rentan bisa tercatat dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pada Saat ini baru 6,7 juta pekerja rentan yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Mereka mendapatkan perlindungan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung oleh APBD, APBDes, Program SERTAKAN dan kolaborasi stakeholder, serta dukungan Dana Bagi Hasil (DBH).
![[QUIZ] Cari Tahu di Umur Berapa Kamu akan Kaya Raya Lewat Kuis Ini](https://image.idntimes.com/post/20240715/austin-distel-vvacrva56fc-unsplash-da57c56c5776d1a35ab60d3b63cfcb1b.jpg)


![[QUIZ] Cek Seberapa Jago Kamu Menebak Slogan Produk Terkenal Lewat Kuis Ini](https://image.idntimes.com/post/20240930/kristian-egelund-wwqrpsnbpq4-unsplash-dd4f48bbcb8a9be6fc4e230575fa74bb.jpg)














