Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konferensi pers Devisa Hasil Ekspor (DHE) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (17/2/2025). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Kebijakan penyimpanan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) diperketat dari sisi jangka waktu dan juga besaran DHE yang ditahan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan para eksportir sektor SDA, kecuali minyak dan gas (migas) wajib menempatkan seluruh DHE (100 persen) minimal 12 bulan di dalam negeri.

Sebelumnya, kebijakan DHE SDA hanya diberlakukan dengan porsi sebesar 30 persen, dan jangka waktu tiga bulan.

“Pemerintah menetapkan kewajiban DHE SDA dalam sistem keuangan ditingkatkan menjadi 100 persen dalam waktu 12 bulan, dan ini berlaku untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan,” tutur Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/2/2025).

1. Ada sanksi buat eksportir yang tak patuh

Ilustrasi ekspor-impor. (Dok. Kementerian Keuangan)

Bagi eksportir yang tak menjalankan ketetapan itu, maka ekspornya akan dibatalkan oleh pemerintah.

“Kemudian mereka yang tidak comply diberikan sanksi administrasi, ekspornya di-setop," ujar Airlangga.

2. Ketentuan baru berlaku bulan depan

Editorial Team

Tonton lebih seru di