Aturan Baru DHE Rilis, Duit Eksportir Bisa Ditempatkan di 5 Instrumen

- Pemerintah meluncurkan kebijakan baru penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
- Bank Indonesia menambahkan tiga instrumen baru untuk menempatkan devisa hasil ekspornya, yaitu Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI), dan perluasan FX swap valas.
- Dengan instrumen-instrumen tersebut, eksportir bisa mendapatkan manfaat dari menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri dan memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah meluncurkan kebijakan baru penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2025 yang baru diteken, disebutkan kewajiban penempatan DHE SDA menjadi 100 persen dalam sistem keuangan Indonesia, dengan jangka waktu 12 bulan, dari sebelumnya hanya tiga bulan.
Selain itu, Bank Indonesia (BI) juga menambahkan instrumen yang bisa dimanfaatkan eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspornya, dari hanya dua instrumen, kini menjadi lima instrumen.
“Jadi para eksportir setelah menerima rekening khusus, memasukkan, bisa menempatkan dalam deposito valas di bank. Oleh perbankan, deposito valas ini bisa di-redepositakan ke Bank Indonesia, itu yang kami sebut term deposit, deposito valas,” kata Perry dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/2/2025).
1. Tiga instrumen baru penempatan DHE SDA

Adapun instrumen baru itu yang pertama Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) yang bisa diperdagangkan di pasar sekunder.
“Jangka waktunya 6, 9, 12. Sehingga eksportir setelah masuk rekening khusus, bisa di term deposit tadi, bisa juga dibelikan Sekuritas Valas Bank Indonesia,” ucap Perry.
Kedua, Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI), yakni instrumen syariah yang diperdagangkan di pasar domestik, dengan tenor yang sama.
“Bisa diperdagangkan di pasar sekunder,” ujar Perry.
Ketiga perluasan FX swap valas, yang merupakan campuran dari ketiga instrumen.
“Apakah dengan rekening khusus, apakah dengan term deposit, apakah dengan SVBI, apakah dengan SUVBI, itu bisa digunakan untuk FX swap valas,” tutur Perry.
2. Dua instrumen yang sudah ada sebelumnya

Adapun dua instrumen yang sudah ada sebelumnya ialah rekening khusus dan term deposit (TD) valas DHE.
“Selama ini ada dua instrumen. Jadi para eksportir setelah menerima rekening khusus, memasukkan, bisa menempatkan dalam deposito valas di bank," kata Perry.
Dia menjelaskan pihak perbankan bisa melakukan redeposit deposito valas tersebut ke Bank Indonesia.
3. Untuk menjaga perputaran valas hasil ekspor di dalam negeri

Perry mengatakan, dengan instrumen-instrumen tersebut, eksportir bisa mendapatkan manfaat dari menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Dengan jumlah valas yang ditahan di Indonesia lebih besar, maka bisa memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.
“Ini kenapa? Akan memperdalam pasar keuangan domestik dan memperkuat stabilitas sistem keuangan,” tutur Perry.