Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Profil Cahaya Inti Sentosa Pemilik 20 SHGB di Pagar Laut Tangerang

Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Intinya sih...
  • Menteri ATR/BPN mengonfirmasi adanya SHGB dan SHM di sekitar pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten.
  • PT Cahaya Inti Sentosa memiliki 20 SHGB di kawasan tersebut sebagai anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid membenarkan adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di sekitar pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Hal itu dia ungkapkan dalam konferensi pers di kantornya, Senin (20/1/2025).

"Kami membenarkan ada sertifikat berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos," ujar Nusron.

Terdapat 263 SHGB yang ditemukan di kawasan tersebut. Nusron merinci, 234 di antaranya atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan atas nama perseorangan sembilan bidang.

Berikut ini profil PT Cahaya Inti Sentosa yang disebut Nusron memiliki 20 SHGB di sekitar kawasan pagar laut.

1. Cahaya Inti Sentosa anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk

Kawasan PIK 2 (pik2.com)
Kawasan PIK 2 (pik2.com)

Dalam penelusuran lewat situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Cahaya Inti Sentosa selaku pemilik 20 bidang SHGB di kawasan pagar laut Tangerang merupakan anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).

Berdasarkan data di Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI, PT Cahaya Inti Sentosa beralamat di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.

2. PANI kuasai hampir seluruh saham Cahaya Inti Sentosa

Daratan PIK 2 (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Daratan PIK 2 (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Setelah mengakuisisi PT Cahaya Inti Sentosa pada akhir 2023 silam, PANI jadi pemilik mayoritas sahamnya.

Melihat laporan keuangan PANI kuartal III-2024, PANI tercatat memiliki 88.500 lembar saham atau 99,33 persen saham PT Cahaya Inti Sentosa.

3. PANI dipimpin oleh Aguan

Sugiantu Kusuma 'Aguan' (dok/pantaiindahkapukdua.com)
Sugiantu Kusuma 'Aguan' (dok/pantaiindahkapukdua.com)

PANI jadi perusahaan yang bertanggung jawab dalam pembangunan proyek PIK 2. PIK 2 merupakan proyek properti sekaligus kawasan elite yang terletak di sekitar Jakarta dan Kecamatan Kosambi, Banten. PIK 2 terdiri dari sejumlah fasilitas mewah, mulai dari perumahan elite, pantai, tempat wisata, hingga pusat perbelanjaan.

PIK 2 sendiri dimiliki oleh Agung Sedayu Group dan Salim Group. Agung Sedayu Group adalah perusahaan pengembang properti ternama yang dimiliki oleh Sugianto Kusuma alias Aguan, sedangkan Salim Group dipimpin oleh Anthony Salim.

Untuk saat ini, PANI dipimpin oleh Aguan selaku Presiden Direktur dan sang adik yakni Susanto Kusumo di kurs Presiden Komisaris. Selain itu, keluarga Kusuma lainnya yang ada di jajaran Dewan Direksi dan Dewan Komisaris adalah Alexander Halim Kusuma (Wakil Presiden Direktur), Steven Kusumo (Komisaris), dan Richard Halim Kusuma (Komisaris).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us