Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
foto bangunan Kemenkeu (visual.kemenkeu.go.id)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan perusahaan yang terafiliasi dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), memiliki utang hingga ratusan miliar rupiah, terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Hal itu merespons pengusaha jalan tol CMNP, Jusuf Hamka yang menagih Rp800 miliar ke pemerintah. Tagihan tersebut berkaitan dengan deposito CMNP yang tidak diganti pemerintah sejak 1998.

"Sampai ratusan miliar, (utang) grup Citra ya. Ratusan miliar itu ya terkait dengan BLBI," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023).

1. Pemerintah berhati-hati sikapi utang yang ditagih bos CMNP

Pembina Yayasan Krematorium Dr Aggi Tjetje SH Cilincing, Jakarta Utara, Jusuf Hamka (instagram.com/jusufhamka)

Sebelum membayar utang negara kepada bos perusahaan jalan tol CMNP Jusuf Hamka, Rio mengatakan, pemerintah ingin memastikan terlebih dahulu bahwa hak negara sudah tuntas.

Tagihan yang dimohonkan Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito atas nama PT CMNP yang ditempatkan di Bank Yama yang kolaps pada saat krisis 1998. Saat itu, Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana.

"Pada masa itu, CMNP itu kan ada di dalam pengendalian dari pemegang saham yang memiliki Bank Yama. Itu intinya. Nah, memang realitasnya ada putusan pengadilan. Nah, kita sangat berhati-hati mengenai hal ini, karena juga gak mau persepsinya nanti keliru. Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada 3 perusahaan di bawah Grup Citra," tambah Rio.

2. Sri Mulyani ungkit negara telah selamatkan bank terafiliasi CMNP

Editorial Team

Tonton lebih seru di