Pemerintah-DPR Sepakat Daftar Komponen Ini Tidak Dikenai PPN

Jakarta, IDN Times - Pimpinan DPR dan tiga Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) RI, Thomas Djiwandono, Suahasil Nazara, dan Anggito Abimanyu menggelar rapat membahas rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bersama terkait kebijakan PPN 12 persen yang rencananya mulai diterapkan 1 Januari 2025.
Pertama, barang-barang mewah tetap dikenakan PPN 12 persen. Kedua, ada komponen yang tetap dikenakan pajak 11 persen. Terakhir, sejumlah komponen yang sama sekali tidak dikenakan PPN.
Sejumlah komponen yang tidak dikenakan PPN antara lain bahan makanan, bahan-bahan UMKM, transportasi, pendidikan dan kesehatan, jasa keuangan, asuransi, air bersih dan listrik di bawah 6600 watt.
"Jadi ada yang kena PPN barang mewah, ada yang tetap 11 persen, dan ada item yang tadi barusan kita sampaikan yang tidak kena PPN sama sekali," kata Dasco di Gedung Nusantara III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Lebih jauh, Dasco mengatakan, rapat ini sejatinya merupakan tindak lanjut terhadap pertemuan DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto di Istana terkait rencana PPN 12 persen.
Menurut dia, pembahasan ini dalam rangka menghasilkan kebijakan yang tetap bermanfaat bagi masyarakat luas. Namun, di sisi lain, pemerintah tetap bisa menutup kekurangan pendapatan negara dari target yang ditetapkan terhadap penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen ini.
"Alhamdulillah kita sudah ada kesamaan pendapat. Kita akan berbuat lebih banyak untuk rakyat dari sisi penerimaan," kata dia.