- Simpanan emas: menggunakan akad qardh, mudharabah, atau akad lain sesuai prinsip syariah.
- Pembiayaan emas: menggunakan akad musyarakah, mudharabah, atau wakalah bi al-istitsmar untuk kegiatan produktif.
- Perdagangan emas: menggunakan akad bai’ al murabahah atau bai’ al musya’.
- Penitipan emas: menggunakan akad ijarah atau wadi’ah.
Fatwa Bulion Syariah Meluncur, Dorong Monetisasi 1.800 Ton Emas

- Fatwa No.166 mendorong emas menjadi instrumen investasi strategis yang menjaga nilai aset di tengah inflasi.
- Potensi emas Indonesia mencapai 1.800 ton, dimonetisasi melalui skema bulion syariah dapat menjadi sumber pendanaan domestik yang signifikan.
- Kehadiran fatwa memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk bulion syariah.
Jakarta, IDN Times - PT Pegadaian menjadi tuan rumah peluncuran Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Jumat (13/2/2026).
Fatwa ini menjadi pedoman bagi regulator dan pelaku industri dalam menjalankan usaha bulion syariah, sejalan dengan UU P2SK dan POJK Nomor 17 Tahun 2024. Pegadaian sendiri tercatat sebagai lembaga jasa keuangan pertama yang mengantongi izin usaha bulion dari OJK.
1. Fatwa ini diharapkan mendorong emas menjadi instrumen investasi strategis

Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah Pegadaian, KH M. Cholil Nafis, mengatakan fatwa ini diharapkan mendorong emas menjadi instrumen investasi strategis yang mampu menjaga nilai aset di tengah inflasi.
“Kita punya potensi emas yang luar biasa. DSN-MUI menyediakan rel syariah agar potensi ini bisa melaju menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Kita ingin masyarakat tidak hanya menyimpan emas, tetapi menjadikannya investasi produktif,” ujarnya.
2. Potensi emas yang dimiliki masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai 1.800 ton.

Berdasarkan data industri, potensi emas yang dimiliki masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai 1.800 ton. Jika dimonetisasi melalui skema bulion syariah, nilai tersebut dinilai dapat menjadi sumber pendanaan domestik yang signifikan.
Dalam proses penyusunannya, tim DSN-MUI melakukan kunjungan lapangan ke pabrik emas guna memastikan aspek keberadaan fisik (wujud) dan mekanisme serah terima (qabdh) sesuai kaidah syariah, termasuk untuk produk emas digital.
3. Kehadiran fatwa akan memperkuat kepastian hukum

Direktur Utama Pegadaian Damar Latri Setiawan menyambut baik peluncuran fatwa tersebut. Ia menilai kehadiran fatwa akan memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk bulion syariah.
“Fatwa ini menjadi landasan yang jelas bagi pelaksanaan usaha bulion syariah sekaligus meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap keamanan dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah,” kata Damar.
Damar menegaskan, setiap gram emas yang ditransaksikan melalui produk Cicil Emas maupun Tabungan Emas memiliki underlying fisik dengan rasio satu banding satu yang tersimpan di fasilitas penyimpanan berstandar internasional. Saldo emas digital tersebut dapat dicetak atau diambil fisiknya melalui ATM Emas maupun outlet Pegadaian dengan ketentuan biaya dan waktu proses tertentu.
Dalam fatwa tersebut, DSN-MUI merinci empat pilar utama kegiatan usaha bulion beserta akad yang diperbolehkan, yakni:


















