Amman Mineral Dapat Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Selama 6 Bulan

- Ekspor konsentrat tembaga diperbolehkan untuk sementara
- Amman Mineral mengalami force majeure dan sudah dibuktikan
- Pengajuan izin ekspor sedang diproses di Kementerian ESDM
Jakarta, IDN Times - PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) mendapat angin segar dari pemerintah. Amman Mineral akan diberikan relaksasi untuk mengekspor konsentrat tembaga selama enam bulan ke depan.
"Ya, mungkin 6 bulan ya, sampai selesai. (Dimulai) tahun ini, tahun ini," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia saat berbincang dengan jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
1. Ekspor konsentrat dibolehkan karena alasan tertentu

Implementasi kebijakan hilirisasi mineral di Indonesia sebetulnya telah mengatur keran ekspor konsentrat tembaga, sebagaimana produk mineral mentah lainnya, telah resmi ditutup sejak 1 Januari 2025.
Namun, Bahlil menegaskan perusahaan yang sudah berkomitmen membangun smelter tapi belum selesai, atau terdampak oleh keadaan kahar, dapat diberikan opsi untuk melakukan ekspor konsentrat. Hal itu merujuk peraturan yang berlaku.
Izin ekspor tersebut bersifat terbatas, yakni hanya sampai perbaikan pabrik selesai dan akan dikenakan pajak ekspor yang cukup tinggi untuk mendorong perusahaan agar segera menyelesaikan pembangunan dan memulai hilirisasi mineral di dalam negeri.
"Jadi gini ada aturan, pemerintah itu bekerja berdasarkan aturan, tidak boleh bekerja pakai mimpi-mimpi bayangan sendiri," ujarnya.
2. Kondisi force majeure yang dialami Amman sudah dibuktikan

Bahlil mengungkapkan, Amman Mineral telah mengajukan permohonan relaksasi karena kondisi kahar yang setelah melalui proses pembuktian oleh kepolisian dan asuransi dinyatakan sah.
"Nah, menyangkut Amman kita kasih waktu tertentu. Memang sekarang mereka ajukan dalam keadaan kahar dan itu sudah dibuktikan dari aparat penegak hukum, dari asuransi, semuanya sudah dilakukan," paparnya.
3. Pengajuan izin ekspor dalam proses di Kementerian ESDM

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno proses pemberian izin sedang berjalan. Dia mengisyaratkan adanya potensi besar izin tersebut akan diberikan kepada Amman Mineral.
"Dalam proses. Dalam proses pengajuan itu," kata Tri.
Tri kemudian mengonfirmasi alasan di balik pemberian izin ini adalah karena adanya insiden kebakaran pada fasilitas Amman Mineral, dengan situasi yang hampir mirip dengan kasus PT Freeport Indonesia (PTFI).
Meski demikian, Tri tidak merinci bagian mana yang terbakar atau kapan persisnya insiden itu terjadi. Dia hanya menyebut kejadiannya sudah sudah lama.















