TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Segera Kodifikasi Produk Halal yang Diekspor

Indonesia bertekad jadi pusat ekonomi syariah dunia

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (dok. Tangkapan Layar Youtube Bank Indonesia)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan niat pemerintah untuk membuat kodifikasi halal bagi produk-produk dalam negeri yang bakal diekspor. Pembuatan kodifikasi halal tersebut bertujuan untuk mendukung industri halal di Indonesia.

Selain itu, kodifikasi produk halal juga sebagai langkah pemerintah untuk membuat Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia. Untuk itu, Sri Mulyani mengaku siap bekerja sama dengan sejumlah institusi untuk mewujudkan kodifikasi halal tersebut.

"Ditandatangani kerja sama antara KNEKS, dengan Ditjen Bea Cukai dan Lembaga Nasional Single Window yang keduanya adalah institusi di bawah Kemenkeu yang tujuannya untuk mendukung kompleks industri halal yang sekarang ini baru tahap untuk bisa melakukanpengembangannya, termasuk dalam hal ini bekerja sama dengan BPJPH Kemenag untuk membuat kodifikasi produk halal ekspor," tutur Sri Mulyani, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga: Mantap! Industri Makanan Halal RI Masuk 5 Besar Dunia

Baca Juga: Wapres: Indonesia Berpotensi Jadi Produsen Produk Halal Terbesar Dunia

1. Kodifikasi halal bisa digunakan untuk mendapatkan data pangsa produk halal

Ilustrasi sertifikasi halal (Website/halalmui.org)

Secara lebih luas, kodifikasi pada produk halal dapat digunakan pemerintah untuk mengetahui pangsa pasar produk halal. Hal itu dinilai penting jika ingin menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dan produsen halal dunia.

"Dengan demikian kita nanti bisa mengidentifikasi di neraca perdagangan kita berapa pangsa produk halal di dalam indikator neraca perdagangan tersebut," ucap Sri Mulyani.

Baca Juga: Sosialisasi Produk Halal Belum Efektif, Kemenag: Manfaatkan Medsos

2. Kodifikasi produk halal menggunakan HS Code

Tanda sertifikasi halal pada produk kue bluder yang dihasilkan pelaku UMKM di Kabupaten Madiun. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Sri Mulyani menambahkan, niatan kodifikasi produk halal bakal dilakukan dengan merumuskan penyesuaian nomor sertifikasi halal yang mengikuti harmonize system code (HS Code) atau kode yang berlaku secara internasional.

Kode tersebut nantinya akan terdaftar dalam sistem kepabeanan internasional, termasuk di dalam World Customs Organization dan World Trade Organization.

"Kemenkeu melalui Ditjen Bea Cukai saat ini sedang meningkatkan dan berjuang untuk memasukkan klasifikasi produk halal di dalam harmonize system code (HS Code) untuk produk-produk merchandise perdagangan internasional. Kami akan bekerja sama dengan Kemendag karena ini masuk di dalam World Customs Organization dan World Trade Organization," tutur Sri Mulyani.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya