TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dubes China Buka Suara soal Indonesia Larang TikTok Shop

China menghormati hukum di Indonesia

Duta Besar China untuk Indonesia, Lu Kang. (IDN Times/Sonya Michaella)

Jakarta, IDN Times - Duta Besar China untuk Indonesia, Lu Kang, buka suara tentang keputusan pemerintah Indonesia yang melarang TikTok Shop.

Aturan ini resmi mengukuhkan larangan bagi platform media sosial, termasuk TikTok untuk melayani transaksi jual-beli.

“Selama berdasarkan kerangka hukum dan berlaku untuk semua investor, maka menurut saya sah saja pemerintah indonesia melakukan hal tersebut,” kata Lu, ketika ditemui di Kedutaan Besar China di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Meski demikian, ia meminta Indonesia untuk menjaga hak bisnis masyarakat dan pemerintah Indonesia tetap bisa menciptakan lingkungan investasi yang menarik untuk investor asing.

“Pemerintah Indonesia harus berusaha menciptakan lingkungan yang lebih menarik bagi investor asing, dalam jangka panjang juga untuk melayani kepentingan negara dan masyarakat Indonesia,” tutur dia.

Baca Juga: TikTok Ngaku Terima Banyak Keluhan usai TikTok Shop Dilarang

Baca Juga: TikTok Shop Dilarang, Pasar Tradisional Gak Bakal Tiba-tiba Ramai

1. Deadline satu minggu untuk medsos layani jual-beli

Mendag Zulhas dalam konferensi pers soal TikTok Shop. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sementara itu,  Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan waktu satu minggu bagi pengelola platform media sosial (medsos) untuk menghentikan transaksi jual-beli secara langsung.

"Ini kan dikasih waktu seminggu," kata Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Zulhas menegaskan, transaksi jual-beli online secara langsung hanya bisa dilakukan platform e-commerce sehingga platform-nya harus terpisah dengan media sosial.

Baca Juga: TikTok Shop Dilarang Layani Transaksi, Mendag: cuma Boleh Promosi

2. TikTok Shop harus ganti izin operasi

Aplikasi TikTok Shop. (dok. Kemenkop UKM)

Zulhas mengatakan, jika platform media sosial dan social commerce tetap melayani transaksi, maka izin berdirinya harus diganti.

Aturan tersebut juga berlaku pada TikTok Shop. Adapun ketentuan terbaru itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Jelas, gak boleh ada medsos jualan ini. Harus pisah, gak boleh sekali," ucap Zulhas.

Baca Juga: TikTok Shop Dilarang, Ekonom: Langkah Mundur Pemerintah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya