Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan itu akan berimbas pada penurunan kelas peserta BPJS Kesehatan. Namun, kemungkinan itu sepertinya telah diantisipasi oleh pemerintah.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari Kementerian Kesehatan, Mohamad Subuh mengatakan, pihaknya sedang menyusun kebutuhan dasar dan menyiapkan kelas standar.
"Perlu saya informasikan saat ini kita sedang berdiskusi apa yang disebut dengan kebutuhan dasar kesehatan sesuai dengan UU yang ada. Kami juga sedang mendiskusikan kelas standar. Nanti ke depannya bahwa pelayanan itu berdasarkan kebutuhan dasar kesehatan, dan juga sesuai dengan kelas standar yang telah kita diskusikan," ujarnya melalui video conference, Selasa (19/5).