Pajak Marketplace Mulai Dipungut 1 November 2026

- DJP memastikan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai berlaku 1 November 2026, setelah masa penundaan berakhir pada 31 Oktober 2026.
- Mengacu PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace akan memotong PPh 0,5 persen dari nilai penjualan penjual, di luar PPN dan PPnBM.
- Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli ditunjuk memungut pajak bagi pedagang beromzet tahunan di atas Rp500 juta; pajak yang sempat dipungut sebelumnya akan dikembalikan.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace mulai berlaku pada 1 November 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah masa penundaan berakhir pada 31 Oktober 2026.
“Marketplace itu ditunda sampai 31 Oktober. Nanti insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” ujar Bimo dikutip Sabtu (19/9/2026).
1. DJP masih mengacu aturan sebelumnya

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat) Bimo mengatakan, hingga saat ini Menteri Keuangan Suahasil Nazara belum memberikan arahan baru tentang penerapan pajak marketplace.
Karena itu, DJP masih mengacu pada aturan yang berlaku, yakni penundaan pemungutan PPh Pasal 22 hingga 31 Oktober 2026.
“Ini berdasarkan aturan yang sudah ada dan pengumuman kami. Kalau arahan Pak Suahasil, nanti wait and see, saya belum dapat arahan,” kata Bimo.
2. Mekanisme pemungutan

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama) DJP menjelaskan, penundaan tersebut membuat pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 baru berlaku mulai 1 November 2026.
Dalam aturan tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 dari penjual sebesar 0,5 persen dari nilai penjualan. Perhitungan tersebut tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Artinya, saat pembeli melakukan transaksi, marketplace akan langsung memotong PPh dari penghasilan penjual. Setelah itu, marketplace menyetorkan pajak tersebut ke kas negara dan melaporkannya kepada DJP.
3. Ada empat marketplace yang sudah ditunjuk

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama) Pajak yang sebelumnya sudah dipungut oleh marketplace dari pedagang dalam negeri akan dikembalikan kepada pedagang terkait.
Empat marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Pemungutan pajak tersebut berlaku bagi pedagang dengan omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam satu tahun.




















