Antusiasme Magang Nasional Batch I Tinggi, 256 Ribu Orang Mendaftar

- Antusiasme pendaftar Magang Nasional mencapai 256 ribu orang
- Pemagang tidak lagi fresh graduate setelah mengikuti program ini
- Peserta pemagangan akan menerima uang saku dan perlindungan jaminan sosial
Jakarta, IDN Times - Program Magang Nasional jadi salah satu highlight capaian Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selama setahun masa pemerintahan Presiden Prabowo.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengeklaim program tersebut mendapatkan antusiasme sangat besar dari masyarakat walaupun baru diumumkan sebagai program paket ekonomi pemerintah pada September lalu.
Yassierli menambahkan, sebanyak lebih dari 200 ribu orang mendaftar dalam program Magang Nasional Batch I yang dibuka pada bulan ini.
"Kita melihat magang ini antusiasmenya luar biasa, yang sudah mendaftar 256 ribu orang. Batch pertama target 20 ribu orang sudah selesai, antusiasmenya luar biasa," kata Yassierli dalam media briefing di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
1. Penyebab antusiasme pendaftar Magang Nasional

Yassierli pun menjelaskan, antusiasme yang luar biasa tersebut bukannya tanpa alasan. Menurut dia, bagi para pendaftar, magang saat ini menjadi sebuah pilihan.
"Jadi kalau kita wawancara, mereka jawab cenderung magang dulu lah sambil menunggu perusahaan yang pas menurut mereka," ujar Yassierli.
Yassierli menambahkan, magang juga menjadi pilihan karena banyak industri yang secara global tengah mengalami kontraksi.
2. Status pemagang nantinya bukan lagi fresh graduate

Yassierli kemudian mengungkapkan dampak yang bisa didapat para peserta magang setelah mengikuti Magang Nasional.
Program Magang Nasional memang diperuntukkan bagi lulusan S1 atau Diploma dalam satu tahun terakhir berdasarkan data PDDIKTI Kemendiktisaintek. Adapun periode lulusan dengan tanggal kelulusan 1 Oktober 2024 sampai 30 September 2025.
"Nah kalau magang tentu sesudah mereka magang enam bulan mungkin saat mereka lulus nanti mereka bisa jadi bukan sebagai fresh graduate, tapi sudah punya portfolio, sudah punya pengalaman," ujar Yassierli.
3. Benefit buat peserta pemagangan

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi menjelaskan, peserta akan menjalani pemagangan selama enam bulan dan akan menerima uang saku setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
"Selain itu, peserta juga memperoleh perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata dia.



.jpg)











