Jakarta, IDN Times - PT Angkasa Pura I (AP I) akan bergabung dengan PT Angkasa Pura II (AP II). Penggabungan direncanakan berlaku efektif mulai 1 September 2024.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (24/7/2024), penggabungan tersebut dipastikan tak menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebab, karyawan AP I akan beralih menjadi karyawan PT Angkasa Pura II (AP II) yang akan berganti nama menjadi Angkasa Pura Indonesia (API).
“Tidak terdapat rencana pemutusan hubungan kerja dalam konteks penggabungan,” bunyi dokumen yang diunggah dalam keterbukaan informasi BEI.