Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa Itu Badan Usaha? Ini Fungsi dan Ciri-Cirinya

ilustrasi mengelola uang (pexels.com/Kaboompics)
ilustrasi mengelola uang (pexels.com/Kaboompics)

Badan usaha memainkan peran yang sangat penting dalam perekonomian. Dengan berbagai bentuk dan jenisnya, badan usaha menjadi penggerak utama dalam menciptakan lapangan pekerjaan, menggerakkan sektor industri, hingga mendorong pertumbuhan ekonomi.

Mulai dari usaha kecil hingga besar, badan usaha hadir untuk memenuhi kebutuhan pasar dan memberikan solusi dalam berbagai bidang. Di Indonesia sendiri, ada berbagai jenis badan usaha yang memiliki ciri dan tujuan masing-masing.

Agar kamu tidak bingung lagi, di bawah ini sudah IDN Times rangkum buat kamu tentang pengertian badan usaha, fungsi, serta jenis-jenis badan usaha. Yuk, simak!

1. Pengertian serta tujuan badan usaha

Pengumpulan dan penguasaan informasi terkait perusahaan yang akan diaudit harus dilakukan dengan maksimal. freepik.com/@pressfoto
Pengumpulan dan penguasaan informasi terkait perusahaan yang akan diaudit harus dilakukan dengan maksimal. freepik.com/@pressfoto

Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Pasal 1, badan usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, badan usaha merupakan kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

Bisa diartikan badan usaha ialah suatu organisasi yang dibentuk dengan tujuan untuk menjalankan kegiatan ekonomi atau bisnis yang menghasilkan keuntungan. Badan usaha dapat berbentuk perorangan (seperti usaha dagang milik individu) atau berbentuk badan hukum (seperti perusahaan, koperasi, dan lain-lain).

Badan usaha ini memiliki struktur yang mengatur bagaimana kegiatan operasionalnya dijalankan, termasuk manajemen, pembagian keuntungan, dan tanggung jawab hukum. Tujuan kegiatan badan usaha ialah menghasilkan keuntungan atau laba.

2. Fungi badan usaha

ilustrasi bekerja (pexels.com/cottonbro)
ilustrasi bekerja (pexels.com/cottonbro)

Badan usaha memiliki dua fungsi utama dalam menjalankan aktivitasnya, yaitu fungsi manajemen dan fungsi operasional.

  • Fungsi manajemen
    Fungsi manajemen mencakup berbagai kegiatan seperti perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengoordinasian, dan pengawasan. Fungsi ini menjadi tanggung jawab pimpinan atau manajer untuk memastikan semua proses dalam badan usaha berjalan dengan baik dan efektif.
  • Fungsi operasional
    Fungsi operasional berkaitan langsung dengan kegiatan sehari-hari yang dilakukan badan usaha untuk mencapai tujuannya, yaitu memperoleh laba. Beberapa aspek dalam fungsi operasional antara lain produksi, keuangan, administrasi, sumber daya manusia, dan pemasaran.

3. Ciri-ciri badan usaha

ilustrasi bekerja (pexels.com/Vlada Karpovich)
ilustrasi bekerja (pexels.com/Vlada Karpovich)

Berikut merupakan beberapa ciri-ciri yang umumnya dimiliki oleh badan usaha:

  1. Mencari keuntungan
    Badan usaha didirikan untuk memperoleh laba dari kegiatan bisnis yang dijalankan.
  2. Menggunakan modal dan tenaga kerja
    Badan usaha memerlukan dana untuk investasi serta tenaga manusia untuk operasional sehari-hari.
  3. Bersifat resmi serta harus memenuhi syarat-syarat tertentu
    Badan usaha harus terdaftar secara resmi dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku agar dapat beroperasi dengan legal.
  4. Dipimpin oleh pengusaha
    Badan usaha umumnya dikelola oleh seorang pengusaha atau pimpinan yang bertanggung jawab atas jalannya bisnis.

4. Jenis badan usaha berdasarkan lapangan usaha

Ilustrasi mengatur keuangan di akhir tahun (pexels.com/Kaboompics.com)
Ilustrasi mengatur keuangan di akhir tahun (pexels.com/Kaboompics.com)

Berdasarkan lapangan usahanya, jenis badan usaha terbagi menjadi:

  • Badan usaha agraris
    Badan usaha agraris adalah badan usaha yang bergerak dalam pengelolaan sumber daya alam dari sektor pertanian, perkebunan, peternakan, atau perikanan. Kegiatan utama badan usaha ini berfokus pada pengolahan bahan alam yang berasal dari tanah atau sumber daya alam lainnya.
    Contoh: Perusahaan perkebunan kelapa sawit, peternakan sapi atau ayam, usaha pertanian padi atau sayuran, perikanan budidaya.
  • Badan usaha ekstraktif
    Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang melakukan kegiatan penambangan atau pengambilan hasil alam langsung dari bumi atau lingkungan alam lainnya. Tujuan dari usaha ini adalah untuk memperoleh bahan baku alam yang dapat diolah lebih lanjut atau dipergunakan secara langsung.
    Contoh: Penambangan batu bara, eksplorasi dan pertambangan minyak dan gas, pertambangan emas atau logam lainnya, pendulangan pasir dan batu, penangkapan ikan di laut (perikanan laut).
  • Badan usaha perdagangan
    Badan usaha perdagangan adalah badan usaha yang bergerak dalam kegiatan jual beli barang dan jasa. Mereka berperan sebagai perantara antara produsen dan konsumen, menghubungkan aliran barang dari produsen ke pasar.
    Contoh: Supermarket atau toko retail, perusahaan ekspor-impor, pedagang grosir atau eceran, pengecer atau distributor produk tertentu.
  • Badan usaha jasa
    Badan usaha jasa adalah badan usaha yang menyediakan pelayanan dalam bentuk jasa kepada konsumen, baik dalam bidang profesional, teknis, maupun sosial.
    Contoh: Jasa keuangan (bank, asuransi), jasa konsultan (akuntansi, hukum, manajemen), jasa transportasi (taksi, travel, pengiriman), jasa kecantikan (salon, spa), jasa pendidikan atau pelatihan (kursus, pelatihan kerja).
  • Badan usaha industri
    Badan usaha industri adalah badan usaha yang bergerak dalam pengolahan bahan mentah menjadi produk jadi atau barang setengah jadi yang memiliki nilai tambah. 
    Contoh: Industri tekstil dan pakaian, perusahaan manufaktur elektronik, industri otomotif (mobil, motor), industri makanan dan minuman, kerajinan tangan atau produk olahan dari bahan mentah.

5. Jenis badan usaha berdasarkan kepimilikan modal

ilustrasi menghitung uang (pexels.com/@karolina grabowska)
ilustrasi menghitung uang (pexels.com/@karolina grabowska)

Berdasarkan siapa yang memiliki modalnya, badan usaha dapat dikelompokkan ke dalam empat kategori, yaitu:

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
    BUMN adalah badan usaha yang sebagian besar atau sepenuhnya dikuasai oleh negara. Badan usaha ini dibentuk untuk menjalankan kegiatan ekonomi yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat dan negara.
    Contoh: Perusahaan Jawatan (Perjan), misalnya PT Kereta Api Indonesia (KAI), Perusahaan Umum (Perum), seperti Perum Peruri, Perseroan Terbatas (Persero), seperti PT Pertamina dan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom).
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
    BUMS adalah badan usaha yang dimiliki oleh individu atau pihak swasta, baik itu secara perseorangan maupun kelompok. Modal yang digunakan untuk menjalankan usaha ini berasal dari pihak swasta sepenuhnya.
    Contoh: Perseroan Terbatas (PT), misalnya PT Unilever Indonesia, Firma, seperti firma hukum atau akuntansi, Persekutuan Komanditer (CV), seperti CV yang menjalankan usaha dagang, Koperasi Swasta, koperasi yang dimiliki oleh sekelompok individu atau perusahaan.
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
    BUMD adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Modal usaha ini berasal dari anggaran daerah dan dikelola untuk kepentingan masyarakat setempat, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan daerah tersebut.
    Contoh: Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti Bank Jabar Banten (BJB), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), seperti PDAM Jakarta atau Surabaya
    Layanan Transportasi Daerah, seperti angkutan kota atau bus umum milik daerah.
  • Badan usaha campuran
    Badan usaha campuran adalah jenis badan usaha yang didirikan dengan modal yang berasal dari pemerintah dan swasta (investor). Kedua pihak ini bekerja sama untuk menjalankan usaha dengan tujuan yang saling menguntungkan.
    Contoh: PT Angkasa Pura (yang mengelola bandara di Indonesia, dengan sebagian besar modal berasal dari pemerintah dan swasta).

 

Penulis: Syifa Putri Naomi

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Putri Ambar
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us