Apa itu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia? Cek, Yuk!

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia (DJBC) adalah instansi pemerintah yang berfokus dalam bidang kepabeanan dan cukai. Lantas, apa saja tugas lembaga pemerintah yang satu ini?
Belakangan, DJBC mendapat sorotan publik lantaran sejumlah kontroversi yang menyeret instansi ini. Mulai dari surat terbuka dari pegawai yang membongkar jeleknya instansi, pajak bea yang tak masuk akal, hingga Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang dicopot karena tidak melaporkan semua hartanya di LHKPN.
Lantas, banyak publik yang bertanya-tanya sebenarnya apa itu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta apa saja tugas dan fungsi mereka? Ketahui selengkapnya di bawah ini, ya.
1. Apa itu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia?
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia adalah instansi pemerintah pada sektor pelayanan masyarakat terkait kepabeanan dan cukai.
Kepabeanan atau bea adalah segala hal yang berkaitan dengan pengawasan lalu lintas barang keluar maupun masuk dari daerah pabean. Selain itu, terdapat pungutan yang dibebankan atas bea masuk maupun keluar.
Sedangkan cukai adalah pungutan dari negara atas barang-barang tertentu yang memiliki karakter tertentu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2017 tentang Cukai.
Nah, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia adalah instansi yang melakukan pungutan bea dan cukai terhadap barang-barang tersebut. Hasilnya akan termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).