Indonesia Bidik Investasi Olahraga dengan Potensi Rp8 Ribu Triliun

- Industri olahraga global disebut bernilai 521 miliar dolar AS atau sekitar Rp8.000 triliun, dengan pertumbuhan 8 persen setiap tahun.
- Sport tourism global hampir bernilai 600 miliar dolar AS dan turut menunjukkan pertumbuhan signifikan.
- BKPM dan Kemenpora memperkuat kerja sama investasi keolahragaan, termasuk perizinan berbasis risiko melalui OSS.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyoroti besarnya potensi industri olahraga dan sport tourism yang terus berkembang. Nilai industri olahraga secara global disebut mencapai 521 miliar dolar AS atau sekitar Rp8.000 triliun, dengan pertumbuhan delapan persen setiap tahun.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir, menyebut pertumbuhan tersebut lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi banyak negara. Sementara itu, nilai sport tourism secara global hampir mencapai 600 miliar dolar AS dan juga tumbuh signifikan.
"Bahwa sport industry itu kurang lebih nilainya 521 miliar dolar AS atau Rp8.000 triliun. Yang pertumbuhan setiap tahunnya itu delapan persen, lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi banyak negara. Belum sport tourism, yang (nilainya) hampir 600 miliar dolar AS dan ini juga pertumbuhannya signifikan," kata Erick dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).
1. Investasi olahraga harus berdampak ke masyarakat

Ilustrasi transaksi ekonomi. (IDN Times/Aditya Pratama) Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, mengatakan pengembangan investasi di sektor olahraga tidak hanya berorientasi pada peningkatan nilai investasi. Menurutnya, investasi juga perlu memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Rosan menilai industri olahraga punya potensi besar untuk mendorong perekonomian. Dampaknya tidak hanya dirasakan kota yang menjadi lokasi kegiatan olahraga, tetapi juga dapat berkaitan dengan pariwisata dan industri lainnya.
"Industri olahraga sebenarnya memiliki potensi yang sangat besar dan membawa sektor perekonomian ini ke level yang lebih tinggi," ujar Rosan.
2. BKPM dan Kemenpora kerja sama dorong investasi olahraga

ilustrasi investasi. (IDN TIMES/Helmi Shemi) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memperkuat kerja sama untuk mengembangkan investasi sektor keolahragaan.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengembangan Investasi Sektor Keolahragaan.
Nota kesepahaman ditandatangani Rosan dan Erick. Kerja sama mencakup penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor keolahragaan, peningkatan pelayanan, serta pengawasan dan pemantauan kepatuhan pelaku usaha melalui Online Single Submission (OSS).
Kedua kementerian juga menyepakati peningkatan kompetensi sumber daya manusia serta interoperabilitas data dan informasi perizinan berusaha.
3. PP 28/2025 beri kepastian perizinan

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat) Rosan mengatakan penguatan ekosistem investasi olahraga perlu ditopang kepastian regulasi dan kerja sama antarlembaga. Salah satunya melalui penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 dalam proses perizinan.
Aturan tersebut memberi kewenangan kepada sistem OSS untuk menerbitkan izin secara otomatis jika perizinan dari kementerian lain belum terbit dalam waktu yang telah disepakati sesuai Service Level Agreement (SLA). Kerja sama BKPM dan Kemenpora juga mencakup pengembangan peluang investasi dan promosi penanaman modal di bidang keolahragaan.
"Sejak ketentuan itu diberlakukan, kami sudah menerbitkan lebih dari 250 perizinan melalui mekanisme fiktif positif," kata Rosan.



















