ilustrasi faktur pajak (pexels.com/Kindel Media)
Setelah mengenali fungsi dan jenis-jenis faktur pajak, penting bagi kamu untuk juga mengenal data dan komponen apa saja yang wajib tercantum di dalamnya. Berikut ini adalah komponen penting yang harus ada di setiap faktur pajak.
Berdasarkan Pasal 33 dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, keterangan yang harus ada dalam faktur pajak adalah:
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP);
identitas pembeli dan penerima BKP atau JKP;
jenis barang atau jasa, total harga jual atau penggantian, serta potongan harga (jika ada);
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak;
nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Sekarang saatnya memahami cara mengisi faktur pajak. Berikut ini adalah komponen yang perlu diperhatikan:
1. Informasi penjual
Bagian pertama yang harus diisi adalah identitas PKP penjual, yang meliputi nama, alamat, dan NPWP yang tercantum dalam Surat Pengukuhan PKP. Apabila terdapat perbedaan nama ataupun alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Keterangan Pengukuhan PKP (SKPPKP) berbeda dengan data yang sesungguhnya, maka perlu mengajukan permohonan perubahan data terlebih dahulu.
2. Informasi Pembeli
Langkah selanjutnya adalah mencantumkan identitas pembeli pada Faktur Pajak. Informasi pembeli yang wajib dicantumkan menurut Pasal 33 dalam PER-11/PJ/2025 meliputi:
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak dalam negeri Badan dan Instansi Pemerintah;
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi;
nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri Badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPH).
3. Rincian jenis barang atau jasa
Setelah mengisi data identitas penjual dan pembeli, langkah selanjutnya adalah mencantumkan rincian jenis barang atau jasa yang diserahkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Untuk penyerahan BKP tertentu, perlu adanya keterangan tambahan seperti HS Code untuk penyerahan BKP ke kawasan Perdagangan Bebas. Untuk kendaraan baru, PKP dealer wajib memberikan keterangan merek, tipe, varian kendaraan, dan nomor rangka. Untuk BKP yang berupa bangunan atau tanah, dibutuhkan informasi alamat lengkap.
4. DPP dan PPN yang dipungut
Langkah selanjutnya adalah mengisi DPP dan PPN yang dipungut. Berikut ini adalah komponen yang diperlukan meliputi:
Kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin: Tuliskan total harga barang atau jasa.
Kolom Potongan Harga: Masukkan total nilai potongan jika ada.
Kolom Uang Muka yang Diterima: Tuliskan nominal uang muka yang sudah diterima sesuai penyerahan barang atau jasa kena pajak.
Kolom Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Tulislah jumlah harga jual/penggantian/uang muka/termin dikurangi dengan potongan harga dan uang muka yang diterima.
Kolom PPN: Tuliskan PPN terutang sebesar 10% dari DPP.
Kolom PPnBM: Hanya diisi untuk barang mewah, dihitung dari tarif PPnBM dikali DPP.
Tempat dan Tanggal: Cantumkan saat membuat faktur.
5. Kode dan nomor seri faktur pajak
Kode dan nomor seri adalah komponen penting dalam faktur pajak, di mana setiap faktur yang diterbitkan memiliki kode unik yang diberikan secara otomatis oleh Direktorat Jenderal Pajak. Berdasarkan Pasal 37 PER-11/2025, kode terdiri dari 2 digit kode transaksi, 2 digit kode status, dan 13 digit nomor seri.
6. Tanda tangan faktur pajak
Nama penanda tangan faktur pajak harus diisi sesuai dengan KTP atau paspor yang berlaku dan ditandatangani dengan tanda tangan elektronik. Penanda tangan adalah pihak yang telah terdaftar pada modul e-Faktur di Coretax.