Jakarta, IDN Times - Grey economy adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan aktivitas ekonomi yang legal tetapi tidak dilaporkan secara resmi untuk tujuan perpajakan atau regulasi pemerintah.
Meski legal, aktivitas dalam grey economy yang juga dikenal sebagai ekonomi abu-abu, sering kali tidak tercatat, menyebabkan ketidakjelasan dalam pendapatan dan pengeluaran suatu negara.
Berikut penjelasannya dikutip dari berbagai sumber!