ilustrasi pajak kendaraan (pixabay.com/stevenpb)
Hadiah apa saja yang kena pajak? Jenis hadiah yang dikenakan pajak biasanya meliputi hadiah undian, penghargaan perlombaan, hingga yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya.
Lalu, berapa persen pajak dari hadiah? Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan, ada beberapa jenis pajak hadiah yang dibebankan tarif tertentu.
Berikut beberapa jenis dan tarif pajak hadiah:
1. Hadiah undian
Hadiah yang melampirkan nama dengan bentuk apa pun melalui undian. Contohnya hadiah undian tabungan dari bank.
Pajak hadiah undian akan dikenakan PPh pasal 4 ayat 2, yaitu tarifnya sebesar 25% dari total nilai hadiah.
2. Hadiah atau penghargaan perlombaan
Hadiah yang diberikan lewat sebuah perlombaan atau adu ketangkasan. Pajak hadiah perlombaan ini akan dikenakan PPh pasal 17 bagi penerima wajib pajak pribadi dalam negeri. Sedangkan bagi penerima hadiah wajib pajak luar negeri, akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20 persen.
3. Hadiah kegiatan
Hadiah dengan nama dan berbentuk apa pun yang diberikan pada sebuah kegiatan tertentu. Contohnya hadiah pertandingan olahraga. Pajak hadiah kegiatan akan dikenakan PPh 21 bagi wajib pajak dalam negeri.
4. Penghargaan
Bentuk imbalan karena prestasi dalam kegiatan tertentu. Contohnya, imbalan atas penempuan benda bersejarah. Pajak hadiah berupa penghargaan ini akan dikenakan PPh 21 bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri.