ilustrasi perusaan pkp dan non pkp (pexels.com/MART PRODUCTION)
Perusahaan dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun wajib dikukuhkan sebagai PKP sesuai Undang-Undang perpajakan yang berlaku. Nah, berikut ini beberapa risiko yang dapat terjadi apabila perusahaan kamu sudah melewati batas omzet tetapi belum mendaftarkan diri sebagai PKP.
1. Denda Administratif
Apabila usahamu sudah lewat batas omzet tetapi belum mendaftarkan diri sebagai perusahaan PKP, maka risiko yang akan kamu hadapi adalah denda administratif. Denda yang kamu terima dapat berupa bunga atau sanksi yang terus berjalan setiap bulannya sampai kamu membayar kewajiban tersebut.
2. Penagihan PPN yang harus kamu tanggung sendiri
Jika omzet bisnismu sudah melewati batas PKP, maka kamu seharusnya sudah memungut PPN dari konsumen atas setiap barang atau jasa kena pajak. Jika belum mendaftar sebagai PKP, DJP tetap berhak menagih PPN tersebut sehingga pajak yang harusnya dipungut dari konsumen harus kamu tanggung sendiri dan dapat membebani kas bisnismu.
3. Pengawasan pajak yang lebih intens
Apabila kamu belum mendaftar sebagai PKP, maka bisnismu diawasi lebih intens oleh pihak pajak. Pemeriksaan ataupun audit yang dilakukan oleh DJP sering kali membuat pengusaha menjadi kewalahan karena harus menyediakan banyak dokumen dan laporan keuangan yang lengkap serta harus menyediakan keterangan dan penjelasan lengkap atas transaksi yang dilakukan oleh bisnis di masa lalu.
4. Kesulitan melakukan kerja sama bisnis
Dengan adanya status PKP, bukan hanya soal pajak saja. Banyak perusahaan besar atau instansi pemerintah menyaratkan calon mitra atau vendor yang akan bekerja sama harus memiliki status PKP.
5. Adanya potensi masalah hukum
DJP memiliki kewenangan hukum untuk menindak perusahaan yang dengan sengaja mengabaikan kewajiban pajaknya. Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif atau bahkan pidana ringan, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Itulah penjelasan mengenai apa itu perusahaan PKP dan non PKP beserta perbedaan dan aturan pajaknya. Dengan memahami hal ini, kamu bisa lebih bijak dalam menentukan kewajiban pajak bisnis dan menghindari risiko di kemudian hari.