Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Apa Itu PPh Final? Ini Pengertian hingga Objek Pajaknya

Apa Itu PPh Final? Ini Pengertian hingga Objek Pajaknya
ilustrasi pajak (Freepik.com/roman-)
Intinya Sih
Gini Kak
  • PPh Final adalah jenis pajak dengan mekanisme khusus untuk wajib pajak tertentu, memudahkan pemenuhan pajak dan mengurangi beban administrasi.
  • Setelah membayar PPh Final, wajib pajak tidak perlu lagi menghitung PPh terutang dalam SPT Tahunan, namun tetap melaporkan jumlah penghasilan dan PPh final yang terutang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pajak Penghasilan (PPh) Final menjadi salah satu jenis pajak yang memiliki mekanisme khusus dalam perhitungan dan pelaporannya di Indonesia. 

PPh Final dirancang untuk menyederhanakan kewajiban pajak bagi wajib pajak tertentu, dengan tujuan mengurangi beban administrasi. Selain itu, juga memfasilitasi pemenuhan pajak yang lebih efisien.

Lantas, apa itu PPh Final? Simak penjelasannya di artikel ini yuk! 

Table of Content

1. Pengertian PPh final

1. Pengertian PPh final

Pengertian PPh final
ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

PPh final atau PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pengenaan PPh yang tarif dan objek pajaknya ditentukan secara khusus dan bersifat final atas berbagai jenis penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak (WP) selama satu tahun berjalan.

Artinya, setelah pajak ini dibayar, WP tidak perlu lagi menghitung PPh yang terutang atas penghasilan yang telah dikenakan PPh Final dalam SPT Tahunan. Namun, wajib pajak tetap perlu melaporkan jumlah penghasilan beserta PPh final yang terutang.

2. Beri kemudahan bagi wajib pajak

Beri kemudahan bagi wajib pajak
ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

PPh Final biasanya diterapkan pada jenis penghasilan tertentu atau pada wajib pajak yang memiliki skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang peredaran brutonya tidak melebihi jumlah tertentu dalam satu tahun pajak.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan perhitungan pajak dan bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan pengawasan.

3. Daftar penghasilan yang dikenakan PPh final

Daftar penghasilan yang dikenakan PPh final
Pertamina SMEXPO Lampung 2024 akan menjadi ajang memamerkan kekuatan dan kreativitas UMKM berinovasi serta memperluas akses pasar. (Dok. PPN Sumbagsel).

Berdasarkan pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, ada sejumlah penghasilan yang dikategorikan sebagai objek pajak PPh final. Berikut ini lima jenis penghasilan tersebut:

  • Bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, serta bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
  • Hadiah undian.
  • Keuntungan dari saham dan sekuritas, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa saham dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
  • Laba dari transaksi pengalihan harta berupa tanah, bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate dan persewaan tanah serta bangunan.
  • Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur oleh peraturan pemerintah seperti penghasilan yang diperoleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

FAQ Seputar Apa itu PPh Final

Apa saja contoh objek pajak PPh Final?

Beberapa contohnya meliputi bunga deposito/tabungan, hadiah undian, transaksi saham di bursa efek, pengalihan hak atas tanah/bangunan, serta penghasilan bruto usaha (UMKM) tertentu.

Apakah PPh Final wajib dilaporkan di SPT Tahunan?

Ya, tetap wajib. Meskipun pajaknya sudah selesai (final), jumlah penghasilan dan nominal PPh Final yang telah dibayar harus tetap dicantumkan dalam lampiran SPT Tahunan.

Apa keuntungan PPh Final bagi wajib pajak?

Sistem ini memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam administrasi karena wajib pajak tidak perlu lagi melakukan perhitungan biaya dan penghasilan neto di akhir tahun.

Siapa saja yang dikenakan PPh Final UMKM?

Wajib pajak badan atau orang pribadi yang memiliki peredaran bruto (omzet) usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Share Article
Topics
Editorial Team
Fahreza Murnanda
Jumawan Syahrudin
3+
Fahreza Murnanda
EditorFahreza Murnanda

Related Articles

See More