Jakarta, IDN Times - Perpajakan menjadi satu hal penting yang perlu kamu ketahui. Apalagi kamu sudah memiliki penghasilan sendiri sehingga perlu bagi kamu untuk mulai memahami seluk beluk soal pajak.
Jika kamu merupakan seorang pegawai atau karyawan di sebuah perusahaan, salah satu pajak yang perlu kamu pahami seluk beluknya adalah PPh alias pajak penghasilan. PPh merupakan jenis pajak yang dibayarkan tiap tahunnya kepada negara oleh wajib pajak atau biasa disebut WP yang sudah memiliki penghasilan.
PPh ini bukan hanya harus dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi, melainkan juga dikenakan terhadap wajib pajak berbentuk badan usaha seperti PT, firma, dan CV yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Namun, kali ini IDN Times akan membahas tentang salah satu jenis PPh, yakni PPh 21. Berikut ini pembahasannya.
