Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa Itu Tax Amnesty? Ini Pengertian dan Penjelasannya

dokumen pajak
ilustrasi pajak (pexels.com/rodnaeproductions)
Intinya sih...
  • Tax amnesty adalah program penghapusan atau pengurangan pajak, yakni dengan mengungkapkan harta yang belum dilaporkan.
  • Wajib pajak yang bisa ikut program tax amnesty adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang memiliki NPWP serta wajib lapor SPT Tahunan PPh.
  • Wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty wajib menginvestasikan hartanya ke dalam negeri selama tiga tahun sejak dialihkan dalam bentuk, misalnya surat berharga, obligasi, atau investasi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pernah mendengar istilah tax amnesty? Bagi masyarakat awam, mungkin istilah ini masih cukup asing karena dianggap tidak berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-harinya. Namun, sebenarnya tax amnesty penting diketahui oleh seluruh masyarakat, khususnya wajib pajak di Indonesia.

Lantas, apa itu tax amnesty? Tax amnesty atau amnesti pajak adalah pengampunan atau pengurangan pajak terhadap properti yang dimiliki perusahaan, baik yang disimpan di dalam maupun di luar negeri.

Untuk lebih lengkapnya, berikut penjelasan tentang tax amnesty yang penting diketahui setiap wajib pajak. Cek di bawah ini, ya!

1. Apa itu tax amnesty?

ilustrasi pajak
ilustrasi pajak (pexels.com/nataliyavaitkevich)

Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tax amnesty atau amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.

Jadi, tax amnesty merupakan pengurangan pajak terhadap objek pajak tertentu yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian, meningkatkan penerimaan negara, dan meningkatkan kesadaran atau kepatuhan masyarakat terhadap pajak.

2. Subjek dan objek tax amnesty

Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak (freepik.com)

Sesuai Pasal 1 Peraturan DJP Nomor PER-11/PJ/2016, subjek dan objek tax amnesty adalah sebagai berikut.

  1. Wajib pajak yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan berhak mendapatkan tax amnesty.
  2. Orang pribadi terdiri dari petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti suatu Pengampunan Pajak.
  3. WNI yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak memiliki penghasilan dari Indonesia merupakan Subjek Pajak Luar Negeri dan dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.
  4. Dalam hal wajib pajak sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak, maka ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang tidak diterapkan.

3. Fasilitas tax amnesty

ilustrasi pajak
ilustrasi pajak (freepik.com/Freepik)

Dalam program amnesti pajak, ada beberapa fasilitas yang didapatkan wajib pajak, antara lain:

  1. Penghapusan pajak (misalnya PPh dan PPN), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan suatu ketetapan pajaknya.
  2. Penghapusan sanksi administrasi atas suatu ketetapan pajak yang sudah diterbitkan.
  3. Tidak dilakukan suatu pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
  4. Penghentian suatu pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
  5. Penghapusan suatu PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan dan saham.

5. Kewajiban wajib pajak setelah program tax amnesty

ilustrasi pajak
ilustrasi pajak (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty wajib menginvestasikan hartanya ke dalam negeri selama tiga tahun sejak dialihkan dalam bentuk, misalnya surat berharga nasional, obligasi pemerintah atau swasta, investasi infrastruktur, investasi sektor riil, hingga investasi sah lainnya sesuai peraturan.

Selain itu, wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak juga memiliki beberapa kewajiban lainnya, yaitu:

  1. Wajib pajak yang sudah menyampaikan Surat Pernyataan bahwa akan mengalihkan harta tambahan ke dalam wilayah NKRI harus mengalihkan dan menginvestasikan harta tambahan tersebut ke wilayah NKRI paling singkat tiga tahun.
  2. Wajib pajak yang sudah menyampaikan Surat Pernyataan tersebut harus menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan.
  3. Wajib pajak yang sudah menyampaikan Surat Pernyataan tersebut dan mengungkapkan harta tambahan yang berada di NKRI tidak boleh mengalihkan dan menginvestasikan harta tambahan tersebut ke luar wilayah NKRI paling singkat tiga tahun.
  4. Wajib pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan tersebut harus menyampaikan laporan penempatan harta tambahan.

Demikianlah penjelasan apa itu tax amnesty atau amnesti pajak. Semoga bermanfaat!

FAQ seputar tax amnesty

  1. Apa itu tax amnesty?Tax amnesty adalah program penghapusan atau pengurangan pajak, yakni dengan mengungkapkan harta yang belum dilaporkan.
  2. Siapa yang bisa ikut tax amnesty?Wajib pajak yang bisa ikut program tax amnesty adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang memiliki NPWP serta wajib lapor SPT Tahunan PPh.
  3. Apa keuntungan ikut tax amnesty?Bebas dari sanksi administrasi dan pidana perpajakan, serta dikenakan tarif pajak yang lebih rendah.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yunisda DS
EditorYunisda DS
Follow Us

Latest in Business

See More

Restrukturisasi, Garuda Indonesia Group Raih 23 Penghargaan

22 Sep 2025, 21:35 WIBBusiness