ilustrasi di PHK (pexels.com/Tima Miroshnichenko)
Perusahaan tidak bisa melakukan PHK tanpa alasan yang jelas. Jika hal ini terjadi, maka perusahaan akan mendapat hukuman dan denda sesuai hukum yang berlaku. Namun, ada 14 alasan yang diperbolehkan sesuai Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023.
Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh;
Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan Penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan Penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian;
Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);
Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
Perusahaan pailit;
Adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan menganiayaan, mengancam, tidak memberi gaji, hingga memberi pekerjaan berbahaya.
Adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dan Pengusaha memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja;
Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;
Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun; atau
Pekerja/Buruh meninggal dunia.
Memahami hak-hak di atas sangat penting, terutama bagi karyawan PHK agar menghindari kerugian finansial. Jika kamu menghadapi situasi PHK, pastikan kamu mendapatkan hak yang adil.