Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Apa Saja Hak Karyawan yang Kena PHK? Jangan Sampai Terlewat!
ilustrasi PHK (unsplash.com/Christian Erfurt)
  • Pemerintah melalui UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021 menjamin hak karyawan yang terkena PHK agar tetap mendapat perlindungan dan kompensasi sesuai aturan.
  • Karyawan PHK berhak atas tiga jenis kompensasi utama: uang pesangon, uang penghargaan masa kerja bagi yang telah bekerja minimal tiga tahun, serta uang penggantian hak seperti cuti atau tunjangan.
  • UU Nomor 6 Tahun 2023 menetapkan 14 alasan sah perusahaan melakukan PHK, termasuk efisiensi, kebangkrutan, pelanggaran berat karyawan, hingga kondisi kesehatan atau usia pensiun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tentu bukan hal yang mudah bagi siapapun. Apalagi banyak kasus di mana karyawan yang di PHK tidak mendapatkan hal mereka secara adil. Untuk itu, pemerintah telah mengatur perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK.

Setiap karyawan yang mengalami PHK, maka mereka akan mendapatkan hak yang wajib dipenuhi perusahaan. Hal ini sudah diatur dalam UU Cipta Kerja. Berikut ini hak karyawan yang mengalami PHK.

1. Uang pesangon untuk karyawan PHK

Ilustrasi PHK (freepik.com)

Hak pertama yang wajib diterima karyawan PHK adalah yang pesangon. Ini adalah bentuk kompensasi sekaligus bantuan yang bisa digunakan selama mencari pekerjaan baru. Uang pesangon diatur ketat dalam UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021.

Untuk besarannya tergantung berapa lama karyawan tersebut bekerja. Biasanya karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun, maka akan mendapatkan pesangon satu bulan gaji. Sementara untuk yang kurang dari tiga tahun, maka mendapat pesangon sekitar 3 bulan gaji.

2. Uang penghargaan masa kerja untuk karyawan PHK

ilustrasi UPMK (pexels.com/www.kaboompics.com)

Selain pesangon, karyawan PHK juga berhak atas Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Namun, hanya karyawan yang sudah bekerja minimal 3 tahun yang bisa mendapatkan UPMK. Besarnya UPMK juga berdasarkan lamanya masa kerja. Berikut contoh perhitungannya:

  • Masa kerja 3-6 tahun = 2 bulan upah

  • Masa kerja 6-9 tahun = 3 bulan upah

  • Masa kerja 9-12 tahun = 4 bulan upah

  • Masa kerja 12-15 tahun = 5 bulan upah

  • Masa kerja 15 - 18 tahun = 6 bulan upah

  • Masa kerja 18 - 21 tahun = 7 bulan upah

  • Masa kerja 21 - 24 tahun = 8 bulan upah

  • Masa kerja 24 atau lebih = 10 bulan upah

3. Uang penggantian hak untuk karyawan PHK

ilustrasi PHK (unsplash.com/Vitaly Gariev)

Terakhir hak yang wajib diterima karyawan PHK adalah uang penggantian hak. Kompensasi ini diberikan sebagai bentuk mengganti hak karyawan yang belum terpenuhi saat masih bekerja. Mulai dari cuti tahunan, ongkos pulang, dan tunjangan lainnya.

Tujuannya agar karyawan PHK tetap merasakan perlakuan adil meski hubungan kerja sudah berakhir. Uang penggantian hak diberikan kepada semua karyawan PHK tanda memandang lamanya bekerja. Besarnya uang penggantian hak dihitung sesuai hak yang belum diambil.

4. Alasan PKH menurut Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023

ilustrasi di PHK (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Perusahaan tidak bisa melakukan PHK tanpa alasan yang jelas. Jika hal ini terjadi, maka perusahaan akan mendapat hukuman dan denda sesuai hukum yang berlaku. Namun, ada 14 alasan yang diperbolehkan sesuai Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023.

  • Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh;

  • Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan Penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan Penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian;

  • Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

  • Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

  • Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

  • Perusahaan pailit;

  • Adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan menganiayaan, mengancam, tidak memberi gaji, hingga memberi pekerjaan berbahaya.

  • Adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dan Pengusaha memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja;

  • Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;

  • Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

  • Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;

  • Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

  • Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;

  • Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun; atau

  • Pekerja/Buruh meninggal dunia.

Memahami hak-hak di atas sangat penting, terutama bagi karyawan PHK agar menghindari kerugian finansial. Jika kamu menghadapi situasi PHK, pastikan kamu mendapatkan hak yang adil.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team