Jakarta, IDN Times - Gugatan Uni Eropa atas kebijakan Indonesia melarang ekspor nikel masih berlangsung di World Trade Organization (WTO). Menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira ada banyak dampak negatif jika Indonesia kalah akan gugatan tersebut.
Pertama, Indonesia akan membayar sanksi yang cukup besar jika kalah dari gugatan tersebut.
"Jika kalah di WTO konsekuensinya pemerintah harus bayar kompensasi kepada pihak yang memenangkan gugatan, dan nilainya tidak kecil," kata Bhima kepada IDN Times, Senin (12/9/2022).
Selain itu, jika Indonesia kalah gugatan Uni Eropa, maka akan terjadi kemunduran besar pada proyek hilirisasi nikel di Tanah Air.