Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apakah Investasi Emas Dikenakan Pajak? Simak 4 Penjelasannya!

ilustrasi emas (unsplash.com/Jingming Pan)
ilustrasi emas (unsplash.com/Jingming Pan)

Investasi emas sudah menjadi pilihan bagi banyak orang karena dianggap memiliki nilai yang stabil, mudah diakses, dan juga tahan terhadap potensi inflasi dibandingkan dengan jenis instrumen keuangan lainnya, seperti obligasi atau saham. Namun, ternyata masih banyak para investor, khususnya pemula yang belum memahami bagaimana ketentuan pajak pada saat melakukan transaksi atau kepemilikan emas.

Pemahaman terkait pajak atas investasi emas ternyata sangat penting agar nantinya tidak sampai terjadi kesalahan administratif atau kerugian karena tidak memperhitungkan biaya tambahan terkait kewajiban perpajakan. Oleh sebab itu, ketahuilah beberapa rincian pajak agar nantinya dapat membantu para investor untuk menyusun strategi investasi yang lebih efisien, khususnya pada saat akan menjual emas kembali.

1. Emas batangan dikenakan pajak PPN

ilustrasi emas (unsplash.com/Scottsdale Mint)
ilustrasi emas (unsplash.com/Scottsdale Mint)

Emas batangan yang dijual atau dibeli oleh masyarakat ternyata akan dikenakan pajak pertambahan nilai PPN sebesar 1,1 persen dari harga jualnya, sehingga ini sesuai dengan ketentuan terbaru yang memang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pajak ini biasanya mulai berlaku pada saat membeli emas batangan dari badan usaha resmi, seperti Antam atau UBS.

Khusus hanya untuk emas batangan yang memang memiliki tingkat kemurnian di atas 99 persen ternyata pembeli akan dikenakan PPN secara otomatis yang sudah tercantum dalam nota pembelian tersebut. Dengan memahami hal ini, setidaknya investor dapat mempersiapkan dana tambahan di luar harga emas untuk melakukan pembelian secara legal.

2. Emas perhiasan tidak dikenai PPN, tapi ada pajak lain

ilustrasi emas (unsplash.com/Mariano Rivas)
ilustrasi emas (unsplash.com/Mariano Rivas)

Berbeda dengan emas batangan, ternyata perhiasan emas pada umumnya tidak dikenai PPN secara langsung karena dianggap sebagai barang jadi atau produk konsumsi. Namun, perlu diingat bahwa ketika membeli perhiasan emas, maka pembeli tetap dibebankan pajak yang berupa biaya pembuatan dan potongan nilai ketika menjualnya kembali.

Walau mungkin tidak tercatat sebagai PPN, namun biaya tambahannya tetap dapat mempengaruhi nilai investasi karena harus dihitung dengan seksama. Oleh sebab itu, emas perhiasan semestinya tidak digunakan sebagai instrumen investasi utama apabila memang tujuannya untuk memeroleh keuntungan dari selisih jual beli yang diperlukan.

3. Pajak penghasilan (PPh) atas penjualan emas

ilustrasi emas (unsplash.com/Scottsdale Mint)
ilustrasi emas (unsplash.com/Scottsdale Mint)

Jika seseorang menjual kembali emas batangannya ke lembaga resmi, maka ternyata akan dikenakan pajak penghasilan PPh sebesar 0,45 persen apabila menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau sekitar 0,9 persen apabila tidak mencantumkan NPWP. PPh ini biasanya akan secara otomatis dipotong ketika proses buyback dilakukan oleh toko atau pun badan usaha tempat emas tersebut dijual kembali.

Tidak heran apabila hal yang satu ini sangat penting untuk diketahui oleh para investor agar nantinya tidak sampai terkejut dengan nominal hasil penjualan yang mungkin sedikit lebih rendah dari harga pasaran, sebab telah dikurangi dengan besaran pajak yang ada. Oleh sebab itu, kamu wajib mencantumkan NPWP ketika melakukan transaksi agar bisa menghindari tarif pajak yang lebih besar.

4. Tidak ada pajak atas kepemilikan emas

ilustrasi emas (unsplash.com/Scottsdale Mint)
ilustrasi emas (unsplash.com/Scottsdale Mint)

Penting untuk mengetahui bahwa pemerintah Indonesia tidak mengenakan adanya pajak atas kepemilikan emas dalam bentuk apa pun, entah itu emas batangan atau perhiasan selama posisinya belum diperjualbelikan kembali. Artinya selama emas tersebut hanya disimpan dan belum dijual, maka tidak ada kewajiban bagi pemilik untuk membayar pajak.

Tidak heran apa bila emas dijadikan sebagai instrumen investasi jangka panjang yang dinilai fleksibel, terutama bagi para individu yang memang ingin menyimpan kekayaan tanpa dikenai biaya tahunan atau pelaporan pajak rutin. Namun, jika memang suatu saat emas akan dijual dan memberikan keuntungan, maka barulah ada kewajiban perpajakan yang berlaku sesuai dengan aturan yang ada.

Memahami aspek pajak dalam investasi emas ternyata merupakan langkah penting dalam berinvestasi dengan cerdas. Setidaknya melalui pengetahuan yang cukup, maka para investor dapat menghitung potensi keuntungan dan terhindar dari kesalahan administratif. Bijaklah dalam mengelola informasi seputar perpajakan agar kamu bisa melakukan investasi emas dengan aman dan legal!

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us