Apple Ubah Aturan App Store demi Hindari Denda Rp9,4 Triliun dari UE

Intinya sih...
Sistem biaya baru dinilai rumit dan tetap membebani Apple menerapkan tiga jenis biaya baru untuk pengembang di Uni Eropa.
Pengembang kini boleh gunakan pembayaran alternatif Apple mengizinkan pengembang mengarahkan pengguna ke metode pembayaran di luar App Store, seperti situs web atau pasar aplikasi lain.
Jakarta, IDN Times - Apple mengubah kebijakan App Store di Uni Eropa pada Kamis (26/6/2025) untuk mematuhi Digital Markets Act (DMA). Hal ini guna menghindari denda 500 juta euro (Rp9,4 triliun) dari Komisi Eropa karena pelanggaran aturan persaingan.
Perubahan mencakup sistem biaya baru yang kompleks dan aturan distribusi aplikasi yang lebih fleksibel. Meski diharapkan bisa mencegah denda tambahan, kebijakan ini dikritik karena dinilai belum sejalan dengan semangat DMA.
1. Sistem biaya baru dinilai rumit dan tetap membebani
Apple menerapkan tiga jenis biaya baru untuk pengembang di Uni Eropa. Pertama, Core Technology Commission sebesar 5 persen untuk pembelian digital di luar App Store.
Kedua, Initial Acquisition Fee 2 persen bagi pengguna baru dalam enam bulan pertama. Ketiga, Store Services Fee sebesar 5% persen (Tier 1) atau 13 persen (Tier 2), tergantung tingkat layanan yang digunakan. Sistem ini menggantikan biaya sebelumnya yang bisa mencapai 30 persen, dilansir CNBC.
Pengembang dapat memilih layanan sesuai kebutuhan, namun banyak yang menilai sistem ini rumit dan tetap memberatkan.
“Struktur biaya baru ini masih membebani pengembang, terutama yang menggunakan pembayaran alternatif,” kata Tim Sweeney, CEO Epic Games, dalam unggahan di media sosial.
Ia menyebut kebijakan ini sebagai skema kepatuhan jahat yang bertentangan dengan persaingan sehat.
Apple mengklaim mayoritas pengembang hanya akan membayar 10-15 persen dari total biaya. Namun, Komisi Eropa tengah mengevaluasi apakah kebijakan ini benar-benar sesuai dengan DMA.
2. Pengembang kini boleh gunakan pembayaran alternatif
Apple kini mengizinkan pengembang mengarahkan pengguna ke metode pembayaran di luar App Store, seperti situs web atau pasar aplikasi lain. Sebelumnya, larangan ini dikritik sebagai praktik anti-persaingan oleh Komisi Eropa.
Associated Press melaporkan bmperubahan ini merupakan respons langsung atas tekanan regulasi. Perubahan juga berlaku pada iOS 18.6 dan iPadOS 18.6, yang mendukung penginstalan dari pasar alternatif.
“Kami ingin memastikan pengembang memiliki kebebasan untuk berinovasi sambil menjaga keamanan pengguna,” menurut pernyataan Apple, dikutip dari TechCrunch.
Apple juga mengurangi peringatan intimidatif saat pengguna keluar dari App Store. Meski demikian, kekhawatiran tetap ada. PocketGamer.biz mencatat pengembang kecil khawatir biaya seperti Core Technology Commission akan menggerus keuntungan.
“Apple seolah memberi kebebasan, tapi dengan biaya yang terasa seperti pajak,” ujar seorang pengembang independen yang tak disebutkan namanya.
3. Dampak hukum dan tekanan global
Apple sebelumnya telah membayar denda 500 juta euro (Rp9,4 triliun) pada April 2025 atas pelanggaran anti-steering, yang dipicu oleh keluhan Spotify pada 2019. Meski sebagian tuntutan telah dipenuhi, Apple mengajukan banding, menyebut aturan DMA cacat mendalam yang mengancam privasi dan inovasi.
Dilansir India Today, Apple menilai perubahan ini mahal dan merusak ekosistemnya. Komisi Eropa menegaskan bahwa evaluasi akan berlanjut, termasuk kemungkinan denda tambahan jika Apple tidak sepenuhnya patuh.
“Kami akan memastikan aturan ini benar-benar membuka pasar digital yang lebih kompetitif,” kata juru bicara Komisi, Thomas Regnier.
Langkah ini juga berdampak secara global. WebProNews menyebut kebijakan Uni Eropa bisa menjadi preseden bagi negara lain untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas lebih besar dari perusahaan teknologi.