Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

AS Soroti Barang Bajakan di Mangga Dua, Mendag Siap Sanksi Perusahaan

Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia Budi Santoso. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Menteri Perdagangan siap sanksi perusahaan jual barang bajakan di Pasar Mangga Dua, Jakarta
  • Kemendag rutin awasi barang di pasar, temukan pemanas air tak berstandar SNI

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengaku siap menjatuhkan sanksi ke para perusahaan yang menjual barang bajakan atau palsu (KW) di Pasar Mangga Dua, Jakarta. Hal ini sebagai tindak lanjut setelah Amerika Serikat (AS) menyoroti pasar tersebut salah satu yang dibanjiri barang bajakan.

Laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menyebut Pasar Mangga Dua terus menerus berada dalam daftar pantauan prioritas dan Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia. Sementara Mendag Budi mengaku siap menutup perusahaan-perusahaan penyuplai barang-barang bajakan ke Mangga Dua. 

"Nanti kalau ketahuan perusahaannya kan ada beberapa sanksi itu berurutan. Jadi nanti bisa sampai kita tutup perusahaannya. Barangnya pasti kita sita. Perusahaannya bisa kita tutup," kata Budi Santoso di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Minggu (20/4/2025).

1. Akui Kemendag rutin lakukan pengawasan

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. (IDN Times/Triyan).

Budi menegaskan, Kemendag rutin melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang diperjualbelikan di pasar Indonesia. Salah satu yang ditemukan adalah pemanas air (water heater) tidak berstandar nasional Indonesia (SNI).

"Itu kan kalau misalnya dipakai terus nyetrum kan kita ngga ngerti. Nah yang kayak gini, yang tidak ada SNI, yang tidak ada aturannya, ya sudah kita tidak boleh masuk. Kalau ada, ya kita sita," ujar dia.

2. Barang-barang ilegal dilarang masuk Indonesia

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso usai meninjau Pasar Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (15/3/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

Budi menegaskan, barang-barang ilegal yang berasal dari negara mana pun tetap dilarang masuk ke Indonesia. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia.

"Barang ilegal baik dari manapun, mau dari negara manapun kalau itu ilegal, itu kan memang tidak boleh. Di aturan kita di UU kita, di Permendag kita kan melarang barang-barang yang ilegal masuk," kata dia.

Kendati demikian, Budi enggan menyampaikan apakah Kemendag akan melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke Mangga Dua. 

"Kami kan belum ekspos ya karena kan kami harus selidiki dulu. Sebelum benar-benar datanya kita dapat," ucap dia.

3. AS desak RI manfaatkan gugus tugas penegakan HKI

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menyoroti kurangnya penegakan hukum RI terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Amerika Serikat (AS) lantas mendesak Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan HKI guna meningkatkan kerja sama penegakan hukum di antara lembaga dan kementerian penegak hukum terkait.

"Amerika Serikat juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil," tulis USTR dalam laporannya.

Melalui laporan tersebut, AS juga khawatir Undang-Undang (UU) Paten tahun 2016 telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga persyaratan tersebut dapat dipenuhi melalui impor atau pemberian lisensi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us