Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aset Peruri Masuk Cagar Budaya, Berusia Lebih dari 50 Tahun

Kantor pusat Perum PERURI. (dok. PERURI)
Intinya sih...
  • Aset Peruri di Jakarta ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemprov DKI setelah memenuhi 4 kriteria, termasuk nilai sejarah dan kontribusi terhadap pembangunan Indonesia.
  • Aset yang masuk cagar budaya antara lain Rumah Dinas dan Gedung Kantor Peruri, yang telah menjadi pusat percetakan uang rupiah sejak 1971.

Jakarta, IDN Times - Sejumlah aset Peruri di kawasan Jakarta telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Aset Peruri ditetapkan sebagai cagar budaya setelah memenuhi empat kriteria, yakni berusia lebih dari 50 tahun, mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan pendidikan, serta nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Apa saja aset Peruri yang masuk cagar budaya? Berikut daftarnya.

1. Kantor pusat Peruri masuk cagar budaya

Aset bersejarah milik PERURI ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (dok. Arsip PERURI)

Adapun aset yang masuk cagar budaya ialah Rumah Dinas di Jalan Trunojoyo Nomor 4A, Nomor 4B, Nomor 6C, dan Nomor 6D, Gedung Kantor Peruri di Jalan Falatehan, serta Rumah Dinas Direktur Utama Peruri.

Penetapan aset Peruri sebagai Cagar Budaya menjelaskan bahwa aset-aset tersebut memiliki nilai sejarah dan kontribusi yang besar terhadap perjalanan ekonomi dan pembangunan bangsa Indonesia.

2. Aset Peruri yang jadi cagar budaya masih dioperasikan

Aset bersejarah milik PERURI ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (dok. Arsip PERURI)

Sejak berdiri pada 1971, Peruri telah menjadi pemeran utama percetakan uang rupiah dan dokumen sekuriti strategis milik negara. Dengan status baru sebagai cagar budaya, aset-aset Peruri kini diakui sebagai bagian tak terpisahkan dari warisan sejarah nasional.

Gedung-gedung dan fasilitas Peruri tak hanya berfungsi sebagai pusat operasional, tetapi juga menjadi simbol perkembangan teknologi percetakan di Indonesia.

“Kami sangat bangga atas pengakuan aset Peruri sebagai cagar budaya dari Pemprov DKI Jakarta. Tentunya, aset ini tidak hanya memiliki nilai sejarah yang tinggi, tetapi juga merepresentasikan perjalanan transformasi Peruri hingga menjadi perusahaan teknologi high security yang menjadi bagian penting dari kedaulatan bangsa,” kata Head of Corporate Secretary Peruri, Adi Sunardi, dikutip Jumat, (18/10/2024).

3. Peruri lakukan pengembangan aset

Aset bersejarah milik PERURI ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (dok. Arsip PERURI)

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, penetapan cagar budaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam melestarikan warisan sejarah dan budaya Jakarta.

“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan merawat kekayaan budaya yang dimiliki kota ini,” ujar Iwan.

Di samping itu, Peruri juga melakukan program pengembangan aset seperti pembangunan Taman Kota Peruri yang mengubah area eks pabrik percetakan uang melalui prinsip adaptive reuse dengan tetap mempertahankan heritage dan gaya arsitektur art deco menjadi sebuah ruang terbuka hijau dan salah satu area kreatif di tengah Kota Jakarta Selatan.

Program pengembangan aset Peruri tetap sejalan dengan prinsip cagar budaya yang dilindungi Undang-Undang untuk menjaga keaslian dan integritasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us