Jakarta, IDN Times - Kabar baik buat kamu yang merupakan pegawai kontrak pemerintah atau disebut sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK). Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan untuk menyetarakan gaji dan tunjangan mereka dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Keputusan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," bunyi pasal 2 ayat (2) beleid tersebut seperti dikutip IDN Times, Jumat (2/10/2020).