Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyiapkan bantuan sosial (bansos) berupa bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp600 ribu yang diberikan kepada para pekerja. BSU jadi salah satu bansos yang digunakan sebagai pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Salah satu syarat penerima BSU Rp600 ribu adalah pekerja dengan gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi (UMP)/upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menuturkan, pekerja dengan gaji atau upah di atas Rp3,5 juta juga berhak mendapatkan bansos tersebut.
"Pekerja yang bekerja di wilayah yang memiliki UMP/UMK di atas Rp3,5 juta berhak mendapatkan bantuan subsidi upah. Misalnya, UMP DKI Rp4,7 juta itu (pekerja) tetap atau berhak mendapatkan BSU ini karena batasnya adalah upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota," beber Ida dalam Rakor TPID, Senin (5/9/2022).